radiomasakini.com Kementerian ATR BPN Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW kepada beberapa Kabupaten di Wilayah Jawa.
Kabupaten Ciamis beserta empat Kabupaten lainya yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Pamekasan hadir dan menerima dokumen serupa dari Kementerian ATR BPN.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati menyerahkan dokumen persetujuan substansi RTRW tersebut kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya juga kepada empat kepala daerah lainnya bertempat di Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati dalam sambutannya, Ia mengimbau untuk segera menetapkan peraturan daerah dari masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, ” Pungkasnya
Sumber :(ciamiskab.go.id)