RMK NEWS | Jakarta – Pengurus DKM Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya menolak permohonan izin penggunaan masjid untuk Salat Idulfitri pada Jumat (21/4) besok.
Muhammadiyah mengajukan izin pada 16 April lalu melalui surat bernomor 20/IV.0/E/2023.
“Sehubungan akan dilaksanakannya Salat Idulfitri 1444 H di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pada 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan 21 April 2023 M yang melibatkan masyarakat, maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan Salat Idulfitri 1444 H,” dikutip dari surat tersebut.
Surat dibalas oleh Pengurus DKM pada 18 April. Permohonan izin penggunaan masjid tersebut ditolak.
“Dengan berat hati kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah tidak bisa memberikan izin,” tulis surat yang diteken oleh Ketua DKMB Malikul Falaah, Atang Suwarno.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Ketua Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Barat, Enjang Tedi. Ia menyebut tidak ada penjelasan dari penolakan itu.
Enjang juga menyoroti peristiwa tersebut telah menambah rangkaian kesulitan Muhammadiyah untuk menggunakan fasilitas umum dalam melaksanakan ibadah.
“Masjid Besar Malikul Falah merupakan masjid kecamatan yang dipergunakan untuk aktivitas umat muslim, tidak ada salahnya warga Muhammadiyah sebagai umat Muslim menggunakan fasilitas tersebut,” kata Enjang dalam keterangannya, Kamis (20/4).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan seiring dengan penolakan itu, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah telah menetapkan lokasi baru untuk pelaksanaan salat.
“Fokusnya ke depan masjid kecamatan harus bisa digunakan semua kalangan, karena PCM Rajapolah sudah putuskan tempat lain juga,” katanya.
Sumber : CNN Indonesia