RMK News Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diimpor secara tidak utuh atau tidak lengkap (Incompletely knocked down atau IKD).
Beleid peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) yang berencana untuk menghadirkan mobil listrik mewahnya, EQS masih mempelajari kemungkinan untuk bisa merakit model kendaraan ramah lingkungannya di Indonesia.
“Kami masih mempelajari kebijakan terbaru ini,” jelas Dennis Kadaruskan, Public Relation Department Head PT MBDI, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Namun, memang tidak menutup kemungkinan, jenama asal Jerman ini, akan merakit secara lokal produk masa depannya. Pasalnya, pihak Mercedes-Benz sendiri sudah memiliki fasilitas perakitan di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.
“Ke depannya tidak menutup kemungkinan untuk merakit lokal produk masa depan, tapi kapan dan di mana belum ada yang bisa disampaikan,” tegas Dennis.
sumber : Liputan6.com