RMK NEWS | AMBON – Anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT, 25 tahun menganiaya remaja hingga tewas.
Penganiayaan dilakukan hanya karena sang remaja berinisial RRS, 15 tahun itu berpapasan dan tak menyapa pelaku.
Setelah berpapasan dan nyaris bersenggolan, ternyata pelaku balik arah dan mengikuti korban sebelum memukulinya hingga tewas.
Polda Maluku menyebut hukuman terhadap AT, anak Ketua DPRD Ambon yang tega menganiaya RRS (18) hingga tewas bisa lebih berat.
“Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat.”
“Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon yang menganiaya remaja hingga meninggal dunia.
AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon yang menganiaya remaja hingga meninggal dunia. (istimewa)
Terlebih lanjut dia, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.
Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.
Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka,” ujarnya.
Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.
Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
AT kemudian dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto)
sumber:Tribun Ambon