RMK NEWS | Kondisi Pondok Pesantren Al Zaytun tampak sepi pasca-Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pimpinan Al Zaytun itu ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.
Pantauan Tribuncirebon.com, tampak tak ada aktivitas memcolok dari gerbang pintu masuk ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut pada Rabu (2/8/2023).
Di sisi lain, pagar kawat berduri masih tampak masih terpasang mengelilingi pintu masuk ponpes.
Belakangan diketahui, aktivitas belajar ribuan santri Al Zaytun juga masih berjalan normal seperti biasanya.
Kondisi tersebut seolah menampakan Al Zaytun seperti tidak terpengaruh dengan penetapan tersangka Panji Gumilang.
Di sisi lain, dinaikannya status Panji Gumilang menjadi tersangka disambut baik oleh masyarakat Indramayu.
Salah satunya oleh Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII). Mereka hari ini melakukan sujud syukur di Islamic Center Indramayu.
Koordinator ASRII, M Sholihin menilai, ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang tidak terlepas dari peran doa para ulama, kiai, mujahid, hingga wali Allah.
Termasuk pula berkat dukungan masyarakat Indramayu, Jawa Barat, hingga Indonesia.
Pada kesempatan itu, ASRII juga turut membawa sejumlah spanduk ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah.
Ucapan yang sama juga disampaikan kepada Kapolri, Kapolda Jabar, hingga Kapolres Indramayu.
“Oleh karena tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Panji Gumilang, maka kami ASRII, sebagai ungkapan rasa syukur, kami sujud syukur kepada Allah SWT,” ujar Koordinator Umum ASRII, M Sholihin kepada Tribuncirebon.com.
Diketahui, Bareskrim telah menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.
Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
sumber : jabar.tribunnews