RMK NEWS | Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) kembali temukan sejumlah obat, suplemen, dan Kosmetik yang beredar di pasaran tapi ternyata tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Produk-produk itu disita BPOM karena bisa menimbulkan bahaya penyakit, mulai dari gangguan ginjal hingga Kanker.
Dari siaran pers tertulisnya, BPOM menyatakan telah menemukan delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Selain itu BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan berbahaya.
“Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon,” kata BPOM dalam situs resminya, dikutip Senin (31/7/2023).
Sementara itu, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya juga berisiko sebabkan kanker karena zat kimia yang digunakan bersifat karsinogenik. Selain itu juga bisa menyebabkan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis atau warna kulit menjadi kehitaman
Akibat temuan itu, BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut. Juga menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksinya.
Kegiatan produksi produk juga dipaksa berhenti dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, juga kosmetik yang terlanjur beredar harus segera ditarik dari pasar.
BPOM juga meminta produsen maupun pedangan harus memusnahkan semua persediaan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM. Kemudian membuat Berita Acara Pemusnahan dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.
“BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut,” lanjutnya.
BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/GMP). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Masyarakat sebagai konsumen juga harus lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut.
Berikut daftar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut:
- Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
- Pegal Linu cap Akar Daun
- Sirandi (botol kaca)
- Sirandi (botol plastik)
- Liu Shen Shui (sakit perut)
- Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
- New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk Suplemen Kesehatan:
1. Feroglobin Kid Drops
Produk Kecantikan:
- CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
- CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
- LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
- BIOGOLD Night Cream
Sumber ; suara.com