RMK News Maluku – Abdi Toisuta, anak ketua DPRD kota Ambon Elly Toisuta, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas.
Polisi menjerat Abdi Toisuta dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Bdi Toisuta pun terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“AT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay dilansir dari Antara, Selasa (1/8/2023).
Ipda Janet mengatakan, penetapan tersangka terhadap Abdi Toista dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Abdi diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial RRS (15) pada Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 21:30 WIT.
“Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake,” ucap Janet.
Sementara, keluarga korban telah memakamkan jenazah RSS. Jasad korban juga sebelumnya sempat diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Hal ini dilakukan pihak kepolisian guna mencari dan membuktikan adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka.
Selain memeriksa anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, Abdi Toisuta, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan yang merenggut nyawa korban RSS.
Berikut fakta-fakta tentang kasus penganiayaan pelajar hingga tewas yang diduga dilakukan Abdi Toisuta, anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.
Kronologi Pelajar Dianiaya hingga Tewas oleh Abdi Toisuta, Anak Ketua DPRD Kota Ambon
Seorang pelajar berinisial RRS (15) di Ambon tewas usai dipukuli AT (25) yang disebut-sebut anak Ketua DPRD Kota Ambon. Terkait peristiwa itu, Polda Maluku memerintahkan Polresta Pulau Ambon untuk terus memproses hukum tindak penganiayaan yang terjadi Minggu 30 Juli 2023 malam.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena semua sama di depan hukum,” kata Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.
Adapun insiden ini bermula saat korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.
Saksi Muhammad Fajri kepada pihak kepolisian menerangkan, awalnya dia bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.
Saat memasuki gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan. Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.
Setelah mereka tiba di depan rumah saudaranya, korban masih menggunakan helm dan duduk di atas sepeda motor, dan saksi sudah turun dari motor, sementara terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban pada bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali.
Pelaku AT mengatakan, kepada korban dengan dialek Ambon “Kalo maso (kalau masuk) kompleks orang itu kasih suara abang-abang dong”.
Kemudian pelaku kembali memukuli korban pada bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban, dan ketika itu saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggungjawab.
Akibat pemukulan tersebut, korban tertunduk lemas di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor. Ketika itu korban diketahui telah pingsan.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah saudaranya, namun tidak siuman, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pukul 21.25 WIT, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis sekira pukul 21.45 WIT.
sumber : Liputan6.com