RMK NEWS | Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat mengimbau masyarat untuk tidak menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Herdiyatna mengatakan, bahwa penggunaan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 (Permenhub 45/2020).
“Jadi dengan kendaraan tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik (Sepeda Listrik), sejauh ini memang banyak masyarat belum paham tentang penggunaannya,” jelas Abdhi kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Kamis (3/7/2023).
Tambahnya, khususnya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Tasikmalaya, bahwa masyarat yang menggunakan sepeda listrik dimohon untuk tidak menggunakannya di jalan raya seperti kendaraan lainnya.
“Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, car free day, wisata, atau perkantoran,” lengkap Abdhi.
Ia juga menambahkan, bahwa sepeda listrik tersebut hanya bisa digunakan oleh pengendara yang berusia minimal 12 tahun, itupun tetap harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Permenhub 45/2020.
“Batas kecepatan saat digunakan juga tidak boleh melewati 25 kilometer/jam, itu tertuang dalam Permenhub 45/2020,” lengkap Abdhi.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik untuk selalu berhati-hati dan tetap mematuhi aturan-aturan berlalulintas.
sumber : jabat.tribunnews