RMK NEWS | Perusahaan rokok Surya Cipta di Kota Banjar, Jawa Barat, buka suara terkait inspeksi pengawasan yang dilakukan oleh tim petugas gabungan Bea Cukai hasil tembakau ke perusahaan miliknya.
Direktur PR Surya Cipta Asep Ahmad Mulyadi mengatakan, pihak perusahaan sudah menempuh izin barang kena cukai ke Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) juga sudah terbit pada tanggal 28 Juli 2023. Namun, saat ini perusahaan belum mulai beroperasi.
Adapun aktivitas karyawan yang tengah berlangsung sementara ini masih bersifat pelatihan, karena semua karyawan yang ada merupakan karyawan baru.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) juga sudah terbit pada tanggal 28 Juli 2023. Namun, saat ini perusahaan belum mulai beroperasi.
Adapun aktivitas karyawan yang tengah berlangsung sementara ini masih bersifat pelatihan, karena semua karyawan yang ada merupakan karyawan baru.
“Sekarang belum ada produksi, masih pelatihan karena karyawan yang ada semuanya karyawan baru. Untuk NPPBKC kami sudah terbit,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ia menyebutkan, jumlah karyawan perusahaan rokok Surya Cipta yang sudah masuk pada saat ini sebanyak 40 orang. Karyawan yang ikut bekerja kebanyakan diambil dari warga di lingkungan setempat.
Terkait, rekomendasi dari petugas, kata Asep, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengurus administrasi perizinan berusaha ke pemerintah kota dan kecamatan. Termasuk memasang papan nama perusahaan.
“Tadi itu hanya aktivitas bongkar rokok saja dari PR Kujang. Sementara ini ada 40 karyawan yang bekerja,” terangnya.
“Untuk aktivitas produksi, nanti kami tempatkan di sini. Kami juga akan menindaklanjuti kelengkapan izin usaha ke pemerintah kota dan kecamatan,” tambahnya.
Sebelumnya, tim petugas gabungan dari Bea Cukai Tasikmalaya, Satpol PP Kota Banjar, dan Aparat Penegak Hukum, melakukan inspeksi ke perusahaan rokok Surya Cipta. Lokasinya di wilayah Dusun Pabuaran, Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Inspeksi dilakukan untuk memastikan kepemilikan izin atau nomor barang kena cukai di perusahaan rokok tersebut.
Sumber : Harapan Rakyat.Com