RMK News Jakarta – Pemerintah telah memberikan bocoran terkait aturan baru untuk insentif pembelian motor listrik. Setelah sebelumnya bantuan untuk roda dua ramah lingkungan ini hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, insentif motor listrik nantinya ditujukan untuk masyarakat umum.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
“Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum,” kata Bahlil dilansir Antara, di Jakarta, ditulis Selasa (1/8/2023).
Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.
Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil mengatakan rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin ini, memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.
Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
“Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu,” tukas Bahlil.
sumber : Liputan6.com