RMK NEWS | Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membawa ke ranah hukum terkait kasus pemalsuan data persyaratan dalam pelaksanaan PPDB 2023 di Jawa Barat.
Namun Pemprov Jabar akan lebih dulu berkonsultasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus pemalsuan data ini.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan menyampaikan saat ini Dinas Pendidikan selaku penyelenggara masih merapikan data terkait pemalsuan syarat penerimaan PPDB.
“Pertama yang dilakukan koordinasi dengan APH, kan kita belum bisa menyatakan ini teh bener ga ada pidananya atau apanya, terhadap data nanti yang kita lihat, kita koordinasikan barulah nanti didapatkan kesimpulan,” kata Teppy, Rabu (2/8/2023).
Setelah melakukan koordinasi, Biro Hukum Pemprov Jabar bersama Dinas Pendidikan akan menentukan langkah, apakah bakal melaporkan kasus kecurangan itu ke kepolisian atau tidak.
“Yang disebut pemalsuan, itu kan bahasa pidana, spesifik, tapi kita bisa menduga lah, kira-kira begitu. Semua sedang berproses, kita akan koordinasikan itu, nah nanti kita bisa lihat benar tidak dari kacamata APH,” ujarnya.
Ia mengatakan, akan lebih dulu memilah kasus mana yang memang memenuhi unsur pidana, sebelum melaporkannya ke kepolisian. Hal tersebut menjelaskan soal pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang bakal melaporkan sekitar 80 kasus kecurangan PPDB ke kepolisian.
“Jadi Pak Gubernur melihat ini bagian dari kewajiban kita. Saya belum menyebut melaporkan karena belum yakin. Belum dalam posisi melaporkan, karena kalau melaporkan kan kita yakin ada sebuah peristiwa pidana sehingga kita jadi pelapor,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melaporkan kasus pemalsuan data dalam pelaksanaan PPDB 2023. Menurutnya ada sekitar 80 kasus pemalsuan data PPDB yang bakal dilaporkan ke kepolisian.
“80-an kasus pemalsuan PPDB akan dilaporkan ke kepolisian,” kata Ridwan Kamil dalam unggahan Instagramnya, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, modus para pelaku menyunting atau mengedit secara elektronik QR Code Kartu Keluarga yang linknya masuk ke website dukcapil palsu. Para pelaku ingin menipu panitia seleksi PPDB sehingga terlihat seolah-olah alamat tinggal dengan dekat sekolah yang didaftar.
“Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara,” tegasnya.
Ia juga mewanti-wanti kepada pelaku pemalsuan data PPDB, terutama para orang tua untuk tidak berbuat curang dan lebih berhati-hati. Menurutnya, pemerintah tak main-main membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Kepada anda para pemalsu atau mungkin orangtua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda,” tutupnya.
Sumber ; infoka