RMK NEWS | Pangandaran – Polisi meringkus komplotan pengedar uang palsu di Pangandaran. Modus yang dilakoni dengan cara membeli barang dan menerima kembalian sebagai keuntungan mereka.
Sebagaimana diketahui, komplotan ini ditangkap Polres Pangandaran di sebuah warung nasi pesisir pantai Ciparanti, Kecamatan Cimerak pada Minggu (31/7) lalu. Mereka ditangkap saat sedan asik makan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Hermana mengatakan hasil pemeriksaan, komplotan pengedar uang palsu itu menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu hingga Rp 10 ribu untuk mengelabui korban.
“Jadi modusnya mereka belanjakan uang pecahan Rp 100-Rp 10 ribu dengan belanja nominal kecil sehingga ada kembalian. Nah kembalian itulah yang jadi keuntungannya,” kata Hermana kepada detikJabar, Kamis (3/8/2023).
Polisi menemukan rgaam alat bukti kejahatan yang dilakukan komplotan tersebut mulai dari alat pencetak uang atau printer kertas.
“Pencetak uang palsu itu menggunakan printer kertas. Kami juga temukan lembaran uang yang belum digunting,” ucapnya.
Selain uang palsu dan alat pencetak uang, polisi juga menemukan senjata tajam berjenis softgun. “Kami juga temukan sofgun dalam mobil. Namun tidak berfungsi,” katanya.
Saat ini 6 pelaku pencetak uang palsu itu ditahan di Polsek Parigi. Mereka dijerat Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang kejahatan memalsukan mata uang negara dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada para warung harus teliti, hati-hati dan cek jika pecahan uang kertas dirasa berbeda dan mencurigakan,” ucapnya.
Sememtara itu, pecahan uang palsu hasil penyitaan akan diserahkan ke Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya. “Untuk memastikan kembali uang palsu tersebut kami sudah serahkan ke BI,” ucapnya.
sumber: detikjabar