RMK NEWS |Jakarta – Polisi menangkap S (29) yang melakukan tindakan pemerkosaan kepada anak tirinya N (17) di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. S mengaku sudah dua kali melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya itu.
“Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur,” kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Kasium mengungkapkan peristiwa itu berawal ketika korban tidur dikamarnya. Kemudian, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan aksi bejatnya.
“Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka,” ujarnya.
Karena korban melawan, tersangka kemudian keluar kamar. Korban tidak berani menceritakan kejadian itu ke ibunya karena takut.
Tersangka kerap melakukan aksi bejat itu kepada korban, hingga akhirnya korban bercerita kepada saudaranya. Kemudian, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka S, pada Jumat, (28/7), dan S mengakui perbuatannya.
“Pada saat itu, tersangka S mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” tutur Kasimun.
Polisi lalu mengamankan S usai adanya laporan dari ketua lingkungan setempat. S pun disangkakan pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.
sumber: detiknews