Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ciamis

Seorang Perempuan Ditangkap Polres Ciamis karena Terlibat Peredaran Narkoba

RMK NEWS | Polres Ciamis mengamankan 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang di Kabupaten Ciamis dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2023.

Dari 10 orang tersangka yang diamankan, satu orang diantaranya adalah perempuan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena dan KBO Sat Narkoba Polres Ciamis, Edi Permadi menyampaikan garis besar proses pengungkapan kasus tersebut.

Para tersangka itu berhasil diamankan di beberapa wilayah Kabupaten Ciamis diantaranya Banjarsari, Banjaranyar, Kawali, Ciamis, perbatasan Cirahong, dan Panumbangan.

Baca Juga :  Mau Cari Rumput, Nenek Sarsih Justru Hilang di Hutan Selama 2 Hari

Lebih lanjut, Edi menjelaskan operasi Antik yang dimulai sejak 24 Juli 2023 tersebut, Sat Res Narkoba Polres Ciamis telah berhasil mengungkap beberapa kasus.

“Selama menggelar operasi Antik yang dimulai pada 24 Juli 2023, Sat Res Narkoba Polres Ciamis telah berhasil mengungkap beberapa kasus, diantaranya 2 kasus narkotika jenis sabu beratnya 2,99 gram, kemudian 3 kasus psikotropika dengan jumlah obat 144 butir, selanjutnya upaya pengedaran obat keras tertentu jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1.076 butir,” kata Edi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut berasal dari luar daerah Kabupaten Ciamis, namun diduga mereka akan mengedarkan jenis obat-obatan terlarang tersebut ke wilayah Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Konsultasi Gratis soal Digitalisasi Usaha di Ciamis

Inisial beberapa tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang tertangkap di Ciamis yaitu FM (23), SN (23), UW (26), EA, NC (26), YN, US, dan BS.

Adapun beberapa pasal yang dilanggar oleh para tersangka diantaranya sebagai berikut :

1. Pasal 11 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Ironi! Pelajar SMK di Pangandaran Nekat Edarkan Obat Terlarang

2. Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat (2) Jo 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

sumber: Tribun Priangan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mungkin ada suka

Hiburan

RMKNews, Entertainment | Khairat KDI meluncurkan single religi berjudul ‘Semakin Usia Cinta’ garapan Produser asal Singapura, Denzai ZBH, single lagu religi telah diputar secara...

Banjar

Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah bergulir. Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. bersama jajaran menyusun strategi-strategi pengamanannya. Terkait hal tersebut...

Info Kesehatan

RMKNews, MAJALENGKA | Suasana haru dan kehangatan menyelimuti Gedung Creative Center Majalengka pada Senin (15/01/2024), ketika Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan...

Olahraga

RMK NEWS | Kabar gembira datang dari Timnas Indonesia, PSSI dikabarkan sedang memproses pemain naturalisasi baru. Kabar tersebut diungkapkan oleh anggota Komite Eksekutif (Exco)...

Pamarican

RMK NEWS  |  Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Menggelar Pawai kirab Pemilu 2024 untuk wilayah Kecamatan Pamarican yang dimulai dari Desa Sukajadi ,Senin...

Nasional

RMK NEWS – Tren kepercayaan publik terhadap lembaga Polri kembali meningkat menurut survei Indikator Politik Indonesia (IPI). Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman...

Gaya Hidup

RMKNews | Memasuki bulan Ramadhan banyak orang yang memanfaatkan moment dibulan suci ini untuk meraup penghasilan, Salahsatunya berjualan aneka menu yang bisa kita jual...

Ciamis

Aksi penggalangan dana dilaksanakan di jalan raya Banjarsari depan kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jumat (20/09/2024).   Ketua RCS, Joel Suherman mengatakan,...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki periode kampanye, di mana Personel Polres Banjar melaksanakan tugas pengamanan dengan pendekatan humanis. Hari ini, salah...

Tasikmalaya

RMK NEWS | – Polres Tasikmalaya menggelar simulasi pengamanan Pemilu 2024. Ledakan hingga bentrokan pendukung calon presiden (capres) mewarnai simulasi ini. Dilansir detikJabar, Kamis...

Tasikmalaya

RMK NEWS | Gegara tak mau diceraikan sang istri, seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial RPS (30), melakukan penganiayaan terhadap istri, mertua dan...

Tasikmalaya

RMK NEWS | Polres Tasikmalaya bongkar makam seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Pembongkaran tersebut karena pihak menganggap...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H., bersama unsur TNI dari Kodim 0613/Ciamis, Dinkes Kota Banjar, dan KPUD Kota Banjar, menggelar...

Gaya Hidup

RMKNews, Nasional | Penetapan awal puasa Ramadan tahun 2024 menjadi sorotan utama bagi umat Muslim di seluruh dunia khususnya Indonesia. Berdasarkan prediksi astronomi dan...

Banjar

RMK NEWS | – Pengin ubah warna STNK dan BPKB saat modifikasi motor harus simak biaya dan syarat, biar enggak was-was saat bayar pajak...

Ciamis

RMKNews, Pamarican | Dampak cuaca ekstrem, rumah milik Sona Barokah (31), warga di Dusun Kotaharja, RT 11, RW 04, Desa Sukamukti, Kecamatan Pamarican, Kabupaten...