RMK NEWS | Polres Ciamis mengamankan 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang di Kabupaten Ciamis dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2023.
Dari 10 orang tersangka yang diamankan, satu orang diantaranya adalah perempuan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena dan KBO Sat Narkoba Polres Ciamis, Edi Permadi menyampaikan garis besar proses pengungkapan kasus tersebut.
Para tersangka itu berhasil diamankan di beberapa wilayah Kabupaten Ciamis diantaranya Banjarsari, Banjaranyar, Kawali, Ciamis, perbatasan Cirahong, dan Panumbangan.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan operasi Antik yang dimulai sejak 24 Juli 2023 tersebut, Sat Res Narkoba Polres Ciamis telah berhasil mengungkap beberapa kasus.
“Selama menggelar operasi Antik yang dimulai pada 24 Juli 2023, Sat Res Narkoba Polres Ciamis telah berhasil mengungkap beberapa kasus, diantaranya 2 kasus narkotika jenis sabu beratnya 2,99 gram, kemudian 3 kasus psikotropika dengan jumlah obat 144 butir, selanjutnya upaya pengedaran obat keras tertentu jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1.076 butir,” kata Edi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut berasal dari luar daerah Kabupaten Ciamis, namun diduga mereka akan mengedarkan jenis obat-obatan terlarang tersebut ke wilayah Kabupaten Ciamis.
Inisial beberapa tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang tertangkap di Ciamis yaitu FM (23), SN (23), UW (26), EA, NC (26), YN, US, dan BS.
Adapun beberapa pasal yang dilanggar oleh para tersangka diantaranya sebagai berikut :
1. Pasal 11 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat (2) Jo 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
3. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
sumber: Tribun Priangan