RMK NEWS | Pelajar tingkat SD dan SMP di Pangandaran, Jawa Barat, dilarang membawa kendaraan berupa sepeda listrik untuk berangkat ke sekolah.
AKP Asep Nugraha Kasat Lantas Polres Pangandaran mengatakan, anak setingkat SD dan SMP selain belum memiliki SIM, juga masih perlu pengawasan dari orang tua.
“Anak SD dan SMP itu belum memiliki SIM dan masih sangat perlu perhatian, jadi sebaiknya diantarkan saja sama orang tuanya jika mau berangkat ke sekolah,” katanya Kamis (10/8/2023).
Larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya Pangandaran juga berlaku untuk orang dewasa. Kata Asep, sepeda listrik dirancang bukan untuk digunakan di jalan raya.
“Jadi jelas larangan penggunaan sepeda listrik tidak hanya untuk anak- anak sekolah saja, namun untuk masyarakat umum,” ujarnya.
Asep menjelaskan, sesuai Permenhub 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya. Salah satu pasal menyebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu misalnya perumahan atau area Car Free Day.
“Jika dilihat dari sisi keselamatan, sepeda listrik itu kecepatannya bisa mencapai 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal. Itu dikategorikan sebagai motor listrik dan itu berarti melanggar aturan,” jelas AKP Asep Nugraha.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada para pelajar (SD, SMP) jika jarak dari rumah ke sekolah dekat, sebaiknya berangkat dengan jalan kaki atau naik sepeda.
Sementara itu, Dodi Djubardi Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran mengatakan, untuk larangan penggunaan sepeda listrik cukup dari pihak kepolisian saja.
“Dari Dinas memang belum ada surat edaran akan hal itu, mungkin nanti akan ada surat resminya,” singkatnya.
sumber: harapanrakyat.com