RMK NEWS | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mencurigai produksi obat tradisional yang mengandung obat kimia, dilakukan secara terpisah dengan modus produksi rumahan. Hal ini dilakukan lantaran untuk menghindari tercium aparat kepolisian dan tim pengawas BPOM di lapangan.
Keempat merek tersebut antara lain, Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil, dan Samyunwan. Keempat merek yang mengklaim sebagai obat tradisional atau jamu tersebut terbukti mengandung obat kimia seperti parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.
“Merek-merek ini kami curigai dulunya pernah diproduksi di pabrik besar yang sudah memiliki sertifikasi serta izin BPOM. Namun seiringnya jalan dan pengawasan, didapati merek-merek ini mencapurkan obat kimia dan itu menyalahi aturan dan membahayakan,” tutur Kepala BPOM, Penny K. Lukito, saat ditemui di Terminal Kargo Bandara Soetta, Rabu (9/8/2023).
BPOM mencabut izin edar dan juga memasukannya dalam daftar obat tradisional ilegal karena mengandung bahan kimia obat.
Bila dikonsumsi secara terus menerus dan tanpa resep dokter, maka akan sangat berbahaya untuk kesehatan.
“Merek-merek ini kami curigai dulunya pernah diproduksi di pabrik besar yang sudah memiliki sertifikasi serta izin BPOM. Namun seiringnya jalan dan pengawasan, didapati merek-merek ini mencapurkan obat kimia dan itu menyalahi aturan dan membahayakan,” tutur Kepala BPOM, Penny K. Lukito, saat ditemui di Terminal Kargo Bandara Soetta, Rabu (9/8/2023).
BPOM mencabut izin edar dan juga memasukannya dalam daftar obat tradisional ilegal karena mengandung bahan kimia obat.
Bila dikonsumsi secara terus menerus dan tanpa resep dokter, maka akan sangat berbahaya untuk kesehatan.
Seorang Tersangka Diamankan
Dari kasus pencegahan ini, petugas gabungan baru mengamankan seorang tersangka. Yakni seorang pengirim.
Namun, BPOM menargetkan bisa mengungkap sampai ke produsen atau dalang dibalik pembuat massal obat tradisional berbahaya ini.
“Jumlah tersangkanya baru satu, saya yakin lebih dari satu. Kami menargetkan sampai ke tingkat produsen,” tegas Kepala BPOM.
Masyarakat Bisa Bedakan Obat Tradisional yang Aman
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, dengan adanya penindakan tersebut, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih waspada terhadap adanya produk jamu Ilegal tersebut.
“Ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat yang ingin mengecek keaslian nomor izin edar BPOM di jamu tradisional,” ujar Penny.
Salah satu cara yang paling mudah untuk mengetahui keaslian nomor izin edar pada jamu tradisional yakni dengan memindai kode QR yang ada di kemasan. Pasalnya, saat ini nomor izin edar sudah disertai dengan kode QR yang ada di setiap kemasan.
“Sebelum membeli, bisa coba dipindai QR codenya, nanti akan muncul terkait merek, dan izin edar yang terdaftar di BPOM,” kata Penny.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mengeceknya melalui aplikasi BPOM Mobile yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Nantinya, terdapat pilihan untuk memasukkan nomor izin edar untuk mengecek keasliannya.
“Nanti juga bisa memindai QR Code di kemasan jamu, sehingga lebih mudah,” kata Penny.
sumber : Liputan6.com