RMK NEWS | Nasib tragis menimpa MA (17), pelajar asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini tewas usai dianiaya menggunakan senjata tajam (sajam) oleh FRS (17) yang sama-sama berstatus pelajar.
Keduanya, terlibat tawuran di wilayah Desa Sinaresmi Kecamatan Gunungguruh dan jasad MA ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di pinggir jalan, Rabu (9/8) pada Pukul 02.30 WIB. MA mendapatkan luka bacok di bagian paha kirinya.
Akibat kejadian ini, FRS harus berurusan dengan hukum. Pelajar yang telah dikeluarkan dari sekolahnya setahun yang lalu tersebut juga sudah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi.
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus ini, di mana korban dan pelaku sama-sama membawa senjata tajam (sajam). Korban membawa sajam jenis corbek dan pelaku menggunakan sajam jenis cerulit.
“Ya (korban) membawa corbek, kalau penyebab (kematian) jelas kemarin dikatakan dokter bahwa luka di pangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah,” tuturnya.
Ari menjelaskan, kasus ini bermula dari ajakan tawuran kelompok sekolah SMK swasta asal Kota dan Kabupaten Sukabumi melalui pesan WhatsApp.
“Kronologinya bahwa ada dari kedua belah pihak itu melalui grup WhatsApp, mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran di mana ditentukan lokasi tempat tawuran kemudian (membawa) senjata yang digunakan. Kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel, terjadi duel antara korban dengan terduga pelaku,” jelasnya.
Menurut Ari, kedua kelompok pelajar melakukan tawuran karena masalah sepele. Menurut Ari, kedua sekolah merupakan musuh bebuyutan dan terjadi sejak lama.
“Untuk motif duel, memang antara dari kedua belah pihak itu ada ketersinggungan sehingga dari komunikasi grup WA mereka ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan duel. Dari keterangan-keterangan memang pernah ada ketersinggungan (sekolah musuh bebuyutan),” paparnya.
FRS dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.
sumber : detik.com