Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bandung

Perjanjian Duel Dibayar Nyawa Pelajar di Sukabumi

RMK NEWS | Nasib tragis menimpa MA (17), pelajar asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini tewas usai dianiaya menggunakan senjata tajam (sajam) oleh FRS (17) yang sama-sama berstatus pelajar.

Keduanya, terlibat tawuran di wilayah Desa Sinaresmi Kecamatan Gunungguruh dan jasad MA ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di pinggir jalan, Rabu (9/8) pada Pukul 02.30 WIB. MA mendapatkan luka bacok di bagian paha kirinya.

Akibat kejadian ini, FRS harus berurusan dengan hukum. Pelajar yang telah dikeluarkan dari sekolahnya setahun yang lalu tersebut juga sudah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Dokter Gigi di Bandung

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus ini, di mana korban dan pelaku sama-sama membawa senjata tajam (sajam). Korban membawa sajam jenis corbek dan pelaku menggunakan sajam jenis cerulit.

“Ya (korban) membawa corbek, kalau penyebab (kematian) jelas kemarin dikatakan dokter bahwa luka di pangkal paha yang merupakan pembuluh darah besar sehingga korban kehabisan darah,” tuturnya.

Ari menjelaskan, kasus ini bermula dari ajakan tawuran kelompok sekolah SMK swasta asal Kota dan Kabupaten Sukabumi melalui pesan WhatsApp.

“Kronologinya bahwa ada dari kedua belah pihak itu melalui grup WhatsApp, mereka berkomunikasi berjanjian untuk tawuran di mana ditentukan lokasi tempat tawuran kemudian (membawa) senjata yang digunakan. Kemudian dari anak-anak tersebut siapa yang akan duel, terjadi duel antara korban dengan terduga pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Persib VS Persija Di Stadion SJH Dengan Penonton ?

Menurut Ari, kedua kelompok pelajar melakukan tawuran karena masalah sepele. Menurut Ari, kedua sekolah merupakan musuh bebuyutan dan terjadi sejak lama.

“Untuk motif duel, memang antara dari kedua belah pihak itu ada ketersinggungan sehingga dari komunikasi grup WA mereka ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan duel. Dari keterangan-keterangan memang pernah ada ketersinggungan (sekolah musuh bebuyutan),” paparnya.

Baca Juga :  Bocah 3 Tahun di Pasir Jambu Bandung Terperosok ke Sumur Sedalam 14 Meter, Beruntung Selamat

FRS dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.

sumber : detik.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mungkin ada suka

Hiburan

RMKNews, Entertainment | Khairat KDI meluncurkan single religi berjudul ‘Semakin Usia Cinta’ garapan Produser asal Singapura, Denzai ZBH, single lagu religi telah diputar secara...

Info Kesehatan

RMKNews, MAJALENGKA | Suasana haru dan kehangatan menyelimuti Gedung Creative Center Majalengka pada Senin (15/01/2024), ketika Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan...

Banjar

Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah bergulir. Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. bersama jajaran menyusun strategi-strategi pengamanannya. Terkait hal tersebut...

Olahraga

RMK NEWS | Kabar gembira datang dari Timnas Indonesia, PSSI dikabarkan sedang memproses pemain naturalisasi baru. Kabar tersebut diungkapkan oleh anggota Komite Eksekutif (Exco)...

Pamarican

RMK NEWS  |  Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Menggelar Pawai kirab Pemilu 2024 untuk wilayah Kecamatan Pamarican yang dimulai dari Desa Sukajadi ,Senin...

Nasional

RMK NEWS – Tren kepercayaan publik terhadap lembaga Polri kembali meningkat menurut survei Indikator Politik Indonesia (IPI). Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman...

Gaya Hidup

RMKNews | Memasuki bulan Ramadhan banyak orang yang memanfaatkan moment dibulan suci ini untuk meraup penghasilan, Salahsatunya berjualan aneka menu yang bisa kita jual...

Ciamis

Aksi penggalangan dana dilaksanakan di jalan raya Banjarsari depan kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jumat (20/09/2024).   Ketua RCS, Joel Suherman mengatakan,...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki periode kampanye, di mana Personel Polres Banjar melaksanakan tugas pengamanan dengan pendekatan humanis. Hari ini, salah...

Tasikmalaya

RMK NEWS | Gegara tak mau diceraikan sang istri, seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial RPS (30), melakukan penganiayaan terhadap istri, mertua dan...

Tasikmalaya

RMK NEWS | – Polres Tasikmalaya menggelar simulasi pengamanan Pemilu 2024. Ledakan hingga bentrokan pendukung calon presiden (capres) mewarnai simulasi ini. Dilansir detikJabar, Kamis...

Tasikmalaya

RMK NEWS | Polres Tasikmalaya bongkar makam seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Pembongkaran tersebut karena pihak menganggap...

Gaya Hidup

RMKNews, Nasional | Penetapan awal puasa Ramadan tahun 2024 menjadi sorotan utama bagi umat Muslim di seluruh dunia khususnya Indonesia. Berdasarkan prediksi astronomi dan...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H., bersama unsur TNI dari Kodim 0613/Ciamis, Dinkes Kota Banjar, dan KPUD Kota Banjar, menggelar...

Pamarican

RMK NEWS | Pembentukan dan Pengukuhan pokdarwis  di tingkat kecamatan Pamarican diharapkan akan menjadi media untuk memaksimalkan potensi dan sinergi antar wilayah   Pada...

Banjar

RMK NEWS | – Pengin ubah warna STNK dan BPKB saat modifikasi motor harus simak biaya dan syarat, biar enggak was-was saat bayar pajak...