RMK NEWS | Eks perangkat Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, berinisial UB (64) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada AL (13) dan HN (17).
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan mengatakan pelaku sebelumnya ditangkap oleh warga sebelum diserahkan kepada polisi.
“UB diseret warga ke Polsek Cigugur, Pangandaran pada Rabu (16/8) lalu, usai AL dan HN mau angkat bicara setelah dicabuli selama 3 kali,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan, Senin (28/8/2023).
“Iya betul UB merupakan eks perangkat Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar,” sambungnya.
UB merupakan rekan bisnis kakek dari kedua korban. Dengan modus iming-iming sejumlah uang, pelaku melancarkan aksinya kepada dua korbannya. Aksi UB dilakukan sebanyak tiga kali selama tahun 2023.
“Modus yang dilakukan UB kepada kedua korban dengan iming-iming uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” katanya.
Gelagat UB membuat curiga warga, saat UB sering mengajak main AL dan HN menggunakan sepeda motornya. “UB sering pergi ke rumah kakek AL beberapakali sehingga membuat warga curiga dan warga sempat menanyakan kepada pelaku tapi enggan menjawab. Namun setelah warga menyeret UB ke kantor polisi, kedua korban mau angkat bicara,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. “Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (penjara),” paparnya.
sumber: detik.com