radiomasakini.com – Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/02/2023).
Camat Pamarican, Drs., Bangbang M.S.G., mengungkapkan bahwa terkait prioritas kegiatan Musrenbang Kecamatan Pamarican Tahun 2023, untuk usulan Pembangunan Tahun 2024, disesuaikan dengan Prioritas Daerah, terkait dengan RKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2024.
Lanjut Bangbang, untuk Prioritas yang pertama ditekankan pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, ketahanan pangan, dan daya beli masyarakat.
Kemudian juga dengan melihat kondisi di Kecamatan Pamarican, untuk Penanganan Insfrastruktur masih dalam pengembangan wilayah, masih menjadi penanganan prioritas, sebagaimana ini masuk kedalam prioritas Daerah, yang ada di Kabupaten Ciamis, sehingga kegiatan-kegiatan yang ada di Kecamatan Pamarican, barangkali masih mencoba, menata wilayah terkait dengan pembanguan Infrastruktur, diantaranya Jalan, Saluran Irigasi, dan alat-alatnya.
Hal lain yang menjadi perhatian Kita bersama, ujar Bangbang, yaitu Kita ketahui bersama bahwa wilayah Kecamatan Pamarican, merupakan Daerah yang ketika hujan lebat, itu menimbulkan banjir, sehingga Kita usulkan bagaimana penanganan banjir, dan ada normalisasi saluran irigasi, barangkali itu bisa dijadikan solusi untuk penangan banjir.
Bangbang, berharap dengan usulan Musrenbang ini, diharapkan usulan ini bisa diakomodir di Tingkat Kabupaten Ciamis, masuk kedalam RKPD Kabupaten Ciamis, kemudian masuk kedalam KUA, dan pada akhirnya masuk kedalam anggaran yang di prioritaskan di Kabupaten Ciamis.harapnya
Hadir dalam kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Pamarican Tahun 2023, diantaranya Tim Monitoring Musrenbang RKPD Kabupaten Ciamis, Anggota DPRD Kabuapten Ciamis Andang Irfan Sahara, S.Ag., S.H., M.H., Drs., H., Wagino, dan H., Hiban Nurul Falah, S.K.M., serta Danramil Pamarican, Kapolsek Pamarican, Kepala KUA, UPTD PKM Pamarican, UPTD PKM Kertahayu, UPTD PUPR Wilayah Pamarican, UPTD P5A, UPTD Pertanian dan Perikanan, Koordinator BPP, Ketua MUI, BKAD, TP PKK, PABPDSI, APDESI, para Kepala Desa, Pendamping Desa, Pendamping PKH, TKSK, dan Karang Taruna Kecamatan Pamarican