RMK NEWS | Apes, seorang pencuri COD motor hasil curian dengan Polisi yang membuat A harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Tawang, Tasikmalaya, Rabu (30/8/23).
Sebelum COD, pelaku yang berinisial A itu memposting di Facebook menggunakan akun palsu. Kemudian polisi pun menyamar menjadi pembeli untuk menawar motor itu.
Saat melakukan pertemuan, tidak lama petugas pun meringkus pelaku di wilayah Cipatujah.
Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan mengatakan, awal mula peristiwa tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang kehilangan motor.
Kemudian, pihaknya pun langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Anggota kita kemudian ada yang melihat postingan di grup jual beli motor. Lalu kita pancing dengan melakukan COD dengan pelaku,” terangnya.
Ternyata, lanjut Wawan, saat pengecekan motor nomor rangka dan nomor mesin sama dengan surat-surat yang ada di korban.
Bahkan, dari pengembangan kasus tersebut ada satu motor lagi dan TKP-nya masih di wilayah Tawang.
“Alhamdulillah 2 motor berhasil kita amankan dan kita serahkan kepada korban,” imbuhnya.
Soal pelaku, kata Wawan, ada 3 orang yang memiliki peran berbeda, seperti eksekutor, merusak kunci stang menggunakan kunci leter T dan mencari korban.
“Dua orang masih DPO. Jadi, kasus COD motor hasil curian ini sebelumnya juga pernah menjual 5 unit. Atas kasus ini, kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
sumber : HarapanRakyat.com