RMK NEWS | – Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan surat edaran larangan siswa SMP dan SMA sederajat menggunakan membawa sepeda motor ke sekolah.
Surat edaran dengan nomor 551.1/989/Dishub.03/2023 tersebut ditandatangani oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada 11 Agustus 2023. Hal imbauan dan larangan siswa SMP dan SMA sederajat menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah.
Tujuan larangan tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya sepeda motor. Selain itu, guna menghidupkan kembali sektor transportasi angkutan umum di Ciamis.
“Berdasarkan data kecelakaan yang ada, pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan cukup banyak tiap tahunnya mencapai sekitar 25 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Dadang Mulyatna kepada detikJabar, Senin (4/9/2023).
Dishub Ciamis pun melaksanakan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru pengajar terakit imbauan larangan tersebut. Selanjutnya guru menyampaikan larangan tersebut kepada siswa dan orang tua atau wakil.
“Para kepala sekolah dan guru mengimbau siswa sekolah untuk tidak membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah,” kata Dadang.
Dalam rangka menghidupkan kembali moda transportasi angkutan umum, siswa diarahkan menggunakan angkutan umum sesuai dengan trayek di Ciamis. Mengingat, seiring dengan perkembangan zaman saat ini angkutan umum kian sepi.
“Mengarahkan seluruh siswa siswi untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis sesuai jalurnya,” ungkapnya.
Dalam edaran itu, Dishub Ciamis mengimbau kepada sekolah untuk menerapkan sanksi disiplin bagi siswa siswi yang membawa kendaraan roda 2 atau lebih ke sekolah. Bagi siswa yang tidak ada angkutan umum di wilayahnya, solusinya diantar oleh orang tua atau saudara.
“Ini berlaku di seluruh daerah di Ciamis. Diantar orang tua atau saudara (bagi yang tidak terjangkau angkutan umum),” ucapnya.
Dadang menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.
Dimana batas usia minimal pemegang SIM adalah 17 (tujuh belas) tahun. Lebih lanjut dijelaskan di Pasal 281 terkait sanksi untuk pengendara yang yang tidak memilik SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Dishub Ciamis pun memberikan sosialisasi edaran itu dengan mendatangi sekolah-sekolah terutama di pinggir jalan raya.
Yakni SMP Negeri 1 Ciamis, SMP Negeri 2 Ciamis, SMP Negeri 3 Ciamis, SMP Negeri 4 Ciamis, SMP Negeri 5 Ciamis, SMP Negeri 6 Ciamis, SMP Negeri 7 Ciamis, SMP Negeri 8 Ciamis, SMP Negeri 1 Cijeungjing, SMA Negeri 1 Ciamis, SMA Negeri 2 Ciamis dan SMA Negeri 3 Ciamis.
“Sekolah yang kami kunjungi ini rata-rata di pinggir jalan raya,” pungkasnya.
Sumber : Detik.Jabar