RMK NEWS | – Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan surat edaran larangan siswa SMP dan SMA sederajat menggunakan membawa sepeda motor ke sekolah. Lalu apa tanggapan dari kepala sekolah SMP di Ciamis?
Pada dasarnya semua sekolah mendukung serta siap melaksanakan edaran tersebut. Namun bagi sekolah di daerah yang tak terjangkau angkutan umum menjadi dilematis. Satu sisi harus melaksanakan edaran itu, satu sisi tidak adanya angkutan membuat anak-anak kesulitan untuk berangkat ke sekolah.
Kepala SMPN 1 Cimaragas Yudi Nugraha mengaku siap melaksanakan edaran tersebut ketika angkutan umum ke sekolah tersedia. Mengingat letak SMPN 1 Cimaragas tidak terjangkau angkutan.
“Intinya siap melaksanakan dan pada dasarnya anak-anak juga akan mengikuti aturan sekolah. Hanya saja solusinya apabila tidak membawa motor, anak-anak berangkat sekolah pakai apa. Anak-anak pun mereka diberikan imbauan larangan itu kembali balik bertanya harus naik apa ke sekolah,” ujar Yudi kepada detikJabar, Selasa (5/9/2023).
Yudi pun menyarankan kepada pihak terkait untuk melakukan survei ke daerah pelosok. Banyak sekolah di daerah pelosok yang tidak terjangkau angkutan umum. Sedangkan jarak rumah siswa ke sekolah ada yang sampai 5 kilometer sehingga tidak mungkin ditempuh dengan berjalan kaki.
“Bukan hanya Cimaragas tapi daerah lainnya seperti Tambaksari, Banjaranyar dan kecamatan lainnya. Kalau jarak ke sekolah 2 kilometer itu masih mungkin jalan kaki, tapi kalau 5 kilometer kan kasihan. Kondisi anak sekarang berbeda dengan kami dulu yang berjalan kaki 10 kilometer pun sanggup setiap hari. Sekarang sudah berbeda zaman,” tuturnya.
Prihal anak diantar oleh orang tua atau kerabat, menurut Yudi kondisi orang tua siswa di daerah itu beraneka ragam. Kebanyakan dari mereka adalah petani dan pedagang. Berbeda dengan yang di perkotaan, bisa sambil berangkat kerja mengantar anak sekalian jalan,” jelasnya.
Ada pun di daerah, para siswa yang tidak bawa motor terkadang memanfaatkan mobil bak terbuka. Padahal kan secara aturan mobil bak terbuka bukan untuk angkutan orang.
“Intinya kita menerima edaran itu tapi dengan catatan sediakan angkutan ke pelosok. Ketika belum ada angkutan umum, bagaimana solusinya. Tolong pertimbangkan lagi, survei jangan hanya di kota,” ucapnya.
Yudi pun menerangkan, dalam penggunaan sepeda motor ke sekolah, pihaknya pun sebelumnya koordinasi dengan Polsek. Pihak Polsek pun mempersilahkan dengan beberapa catatan. Seperti tidak boleh ke kota dan hanya digunakan ke sekolah, menggunakan helm dan menaati aturan lalu lintas dan keselamatan.
Berbeda halnya dengan SMP di daerah, sekolah di wilayah perkotaan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan edaran tersebut.
Kepala SMPN 1 Ciamis Wawan mengatakan siswa SMP belum bisa menggunakan kendaraan bermotor karena belum cukup dan belum bisa memiliki SIM. Pihaknya pun telah menindaklanjuti imbauan Bupati tersebut dengan mengeluarkan surat untuk orang tua siswa.
“Mengimbau putra putrinya tidak membawa kendaraan ke sekolah, diimbau menggunakan kendaraan umum sesuai jalurnya atau diantar orang tua. Sekolah akan menerapkan sanksi disiplin bagi siswa yang membawa kendaraan roda du atau lebih ke sekolah,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala SMPN 4 Ciamis Lilis yang mendukung surat edaran Bupati Ciamis tentang larangan siswa membawa motor ke sekolah.
“Prinsipnya saya mendukung. Alasannya SMPN 4 berada di pusat kota dan bisa dijangkau dengan angkutan umum. Selanjutnya dengan keterbatasan tempat kami tisak mempunyai lahan parkir untuk motor siswa,” katanya.
Sumber : Detik.Jabar