RMK NEWS | Polisi mengungkap kasus pencurian hewan ternak milik warga di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiga pelaku pencurian berhasil diringkus.
“Kita amankan tiga tersangka yakni N (43) AS (38), dan DS (40),” kata Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo, dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Pengungkapan tersebut bermula saat adanya aduan masyarakat terkait lokasi yang diduga menjadi penampungan hewan ternak hasil curian oleh komplotan pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan, dan menemukan 13 ekor sapi yang identik dengan milik korban pencurian yang hilang di wilayah Rumpin,” sebutnya.
Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku. Dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, ketiga pelaku juga menggunakan kekerasan.
“Dalam melakukan aksi pencurian atau perampokan tersebut para pelaku mengancam dan mengikat dua orang karyawan penjaga kandang sapi, dan berhasil mengambil 13 ekor sapi, dua unit sepeda motor, sejumlah uang tunai, dan perhiasan emas sekitar 150 gram,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan pasal 480 KUHP dan 365 KUHP. Ketiganya kini berada di Mako Polsek Rumpin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
sumber: detiknews