Connect with us

Hi, what are you looking for?

Banjar

Bawaslu Banjar Tak Bisa Tindak Bacaleg Kampanye di Medsos, Ini Alasannya

RMK NEWS | – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, mengaku tidak bisa menindak Bacaleg (bakal calon legislatif) dan partai politik yang kampanye melalui media sosial atau medsos.

 

Ketua Bawaslu Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengungkapkan hal itu saat menanggapi pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Kamis (7/9/2023).

 

 

Rudi mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun tahun 2023 saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye. Kalau pun terdapat partai politik dan juga Bacaleg yang memasang alat peraga atau display, itu baru sebatas sosialisasi.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kriminalitas, Polres Banjar Terapkan Penjagaan Ketat di Lokasi Pemilu

 

Menurutnya, untuk bisa dikatakan kampanye dalam APK (alat peraga kampanye) harus ada ajakan untuk memilih atau pun penyampaian visi misi dan ketentuan yang lain sebagaimana dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.

 

 

Apabila terdapat bacaleg yang memanfaatkan media sosial untuk peraga kampanye pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.

 

“Kalau di medsos sampai hari ini belum ada pijakan regulasinya. Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan,” katanya, Senin (11/9/2023).

 

Baca Juga :  Polsek Purwaharja Patroli Pada Malam Hari, Antisipasi Tindak Kejahatan Curanmor dan Curat

 

“Kami hanya sebatas melakukan pencegahan saja dengan cara memberikan imbauan. Itu juga sudah kami sampaikan kepada Parpol peserta Pemilu termasuk ke KPU,” katanya menambahkan.

 

Pihak Bawaslu, sejauh ini juga masih menunggu peraturan dari Bawaslu pusat terkait regulasi untuk penindakan kampanye dengan memanfaatkan media sosial atau medsos.

 

“Sejauh ini kami masih menunggu peraturan dari Bawaslu pusat terkait regulasi kampanye dengan cara memanfaatkan media sosial atau medsos,” katanya.

 

Terkait penertiban baliho dan spanduk caleg yang mulai bertebaran di ruang publik dan dirasa melanggar ketertiban dan keindahan (K3). Untuk penertiban tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Lomba Satlinmas Dirbimas Polda Jabar Laksanakan Penilaian Satkamling

 

Hal itu karena berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye. Sehingga untuk penertiban tersebut sementara ini bukan kewenangan Bawaslu.

 

“Alat peraga di ruang terbuka itu kewenangannya ada di pemerintah kota karena berkaitan dengan K3. Kami tidak punya kewenangan apapun untuk menertibkan,” katanya.

 

Sumber : HarapanRakyat.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mungkin ada suka

Hiburan

RMKNews, Entertainment | Khairat KDI meluncurkan single religi berjudul ‘Semakin Usia Cinta’ garapan Produser asal Singapura, Denzai ZBH, single lagu religi telah diputar secara...

Info Kesehatan

RMKNews, MAJALENGKA | Suasana haru dan kehangatan menyelimuti Gedung Creative Center Majalengka pada Senin (15/01/2024), ketika Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan...

Banjar

Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah bergulir. Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. bersama jajaran menyusun strategi-strategi pengamanannya. Terkait hal tersebut...

Olahraga

RMK NEWS | Kabar gembira datang dari Timnas Indonesia, PSSI dikabarkan sedang memproses pemain naturalisasi baru. Kabar tersebut diungkapkan oleh anggota Komite Eksekutif (Exco)...

Pamarican

RMK NEWS  |  Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Menggelar Pawai kirab Pemilu 2024 untuk wilayah Kecamatan Pamarican yang dimulai dari Desa Sukajadi ,Senin...

Nasional

RMK NEWS – Tren kepercayaan publik terhadap lembaga Polri kembali meningkat menurut survei Indikator Politik Indonesia (IPI). Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman...

Gaya Hidup

RMKNews | Memasuki bulan Ramadhan banyak orang yang memanfaatkan moment dibulan suci ini untuk meraup penghasilan, Salahsatunya berjualan aneka menu yang bisa kita jual...

Ciamis

Aksi penggalangan dana dilaksanakan di jalan raya Banjarsari depan kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jumat (20/09/2024).   Ketua RCS, Joel Suherman mengatakan,...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki periode kampanye, di mana Personel Polres Banjar melaksanakan tugas pengamanan dengan pendekatan humanis. Hari ini, salah...

Tasikmalaya

RMK NEWS | Gegara tak mau diceraikan sang istri, seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial RPS (30), melakukan penganiayaan terhadap istri, mertua dan...

Tasikmalaya

RMK NEWS | – Polres Tasikmalaya menggelar simulasi pengamanan Pemilu 2024. Ledakan hingga bentrokan pendukung calon presiden (capres) mewarnai simulasi ini. Dilansir detikJabar, Kamis...

Tasikmalaya

RMK NEWS | Polres Tasikmalaya bongkar makam seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Pembongkaran tersebut karena pihak menganggap...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H., bersama unsur TNI dari Kodim 0613/Ciamis, Dinkes Kota Banjar, dan KPUD Kota Banjar, menggelar...

Gaya Hidup

RMKNews, Nasional | Penetapan awal puasa Ramadan tahun 2024 menjadi sorotan utama bagi umat Muslim di seluruh dunia khususnya Indonesia. Berdasarkan prediksi astronomi dan...

Pamarican

RMK NEWS | Pembentukan dan Pengukuhan pokdarwis  di tingkat kecamatan Pamarican diharapkan akan menjadi media untuk memaksimalkan potensi dan sinergi antar wilayah   Pada...

Banjar

RMK NEWS | – Pengin ubah warna STNK dan BPKB saat modifikasi motor harus simak biaya dan syarat, biar enggak was-was saat bayar pajak...