RMK NEWS | – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, mengaku tidak bisa menindak Bacaleg (bakal calon legislatif) dan partai politik yang kampanye melalui media sosial atau medsos.
Ketua Bawaslu Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengungkapkan hal itu saat menanggapi pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Kamis (7/9/2023).
Rudi mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun tahun 2023 saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye. Kalau pun terdapat partai politik dan juga Bacaleg yang memasang alat peraga atau display, itu baru sebatas sosialisasi.
Menurutnya, untuk bisa dikatakan kampanye dalam APK (alat peraga kampanye) harus ada ajakan untuk memilih atau pun penyampaian visi misi dan ketentuan yang lain sebagaimana dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.
Apabila terdapat bacaleg yang memanfaatkan media sosial untuk peraga kampanye pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.
“Kalau di medsos sampai hari ini belum ada pijakan regulasinya. Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan,” katanya, Senin (11/9/2023).
“Kami hanya sebatas melakukan pencegahan saja dengan cara memberikan imbauan. Itu juga sudah kami sampaikan kepada Parpol peserta Pemilu termasuk ke KPU,” katanya menambahkan.
Pihak Bawaslu, sejauh ini juga masih menunggu peraturan dari Bawaslu pusat terkait regulasi untuk penindakan kampanye dengan memanfaatkan media sosial atau medsos.
“Sejauh ini kami masih menunggu peraturan dari Bawaslu pusat terkait regulasi kampanye dengan cara memanfaatkan media sosial atau medsos,” katanya.
Terkait penertiban baliho dan spanduk caleg yang mulai bertebaran di ruang publik dan dirasa melanggar ketertiban dan keindahan (K3). Untuk penertiban tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu karena berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye. Sehingga untuk penertiban tersebut sementara ini bukan kewenangan Bawaslu.
“Alat peraga di ruang terbuka itu kewenangannya ada di pemerintah kota karena berkaitan dengan K3. Kami tidak punya kewenangan apapun untuk menertibkan,” katanya.
Sumber : HarapanRakyat.com