RMK NEWS | – Nahas dialami Teti Maryati (40), seorang ibu rumah tangga di Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis. Ia tewas di tangan Asep Malik (50), suaminya sendiri yang merupakan juru parkir pada Minggu (10/9/2023). Korban tewas diduga setelah dianiaya suaminya.
Tengah malam sebelum Teti dikabarkan tewas, warga sempat mendengar tangisan dan teriakannya dari dalam rumah. Bahkan terdengar juga Teti meminta tolong yang diduga ketika itu sedang dianiaya suaminya.
Namun karena tengah malam, warga tidak ada yang datang. Terlebih lagi tidak ingin terlalu mencampuri urusan keluarga mereka. Warga pun sebetulnya sempat beberapa kali menegur Asep agar tidak selalu memarahi dan menganiaya korban. Namun jawaban Asep, menurut warga, itu urusan keluarganya.
Setelah mendengar tangisan dan teriakan Teti, pada pukul sekitar 05.00 WIB warga pun geger mendengar kabar Teti telah meninggal dunia. Pertama Asep sendiri yang memberitahu Ketua RT setempat Herman bawah Teti meninggal dunia akibat terjatuh dari kamar mandi karena mengalami asam urat.
Namun setelah diperiksa oleh petugas medis ternyata terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh korban. Diduga korban meninggal secara tidak wajar. Warga pun curiga bahwa luka memar itu dilakukan oleh suaminya.
“Pengakuannya karena jatuh di kamar mandi. Tapi sekarang dapat kabar ternyata oleh suaminya,” ujar Herman saat ditemui di rumah kejadian, Senin (11/9/2023).
Herman menyebut, suami istri itu bukan warga asli Imbanagara. Mereka baru membeli rumah dua tahun lalu di wilayah tersebut.
“Sehari-harinya tukang parkir di kota di warung baso yang Jalan Juanda. Memang bukan asli warga sini,” terangnya.
Warga Lainnya, Iyus Ruslan, bercerita pada Minggu (10/9/2023), para pemuda dan warga yang selesai bermain mendengar ada yang menjerit, menangis dan meminta tolong di rumah korban. Kemudian pada pagi harinya dikabarkan Teti meninggal dunia.
“Terakhir ada anak-anak habis main setengah 1 malam Minggu, mendengar menjerit, menangis dan minta tolong. Sudah diadukan ke Polisi juga,” jelas Iyus.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muchammad Arwin membenarkan telah terjadi dugaan pembuahan atau penganiayaan berat di Imbanagara, Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9/2023) pukul 04.00 WIB. Status pernikahan suami istri tersebut secara agama.
“Kami telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Kita juga otopsi atas persetujuan keluarga. Hasil awal sudah keluar namun untuk lengkapnya baru keluar penyebab kematiannya,” ucapnya.
Polisi pun telah mengamankan suami korban berinisial AM yang diduga melakukan penganiayaan. Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan.
“Untuk pelaku setelah jenazah dimandikan langsung kita amankan,” pungkasnya.
Sumber : Detik.Jabar