RMK NEWS | – Polisi menangkap pasangan suami istri pembuang bayi di Sungai Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama yaitu pria berinisial DP. Dia ditangkap bersama istrinya Senin (11/9/2023).
“Diamankan kira kira kurang dari dua jam setelah penemuan bayi. Anggota kami dapat petunjuk di lapangan dan kita amankan pelakunya yang merupakan orang tua bayi,” katanya Senin (11/9/2023).
“Jadi bapaknya ini yang buang bayinya, kalau istrinya didalami peran lainnya selain tentunya melahirkan anaknya yang dibuang,” sambung Ari.
Sementara itu Kapolsek Bantarkalong Iptu Mugiono mengatakan dari pengakuan DP, dia sengaja membuang bayi tersebut karena dilarang orang tuanya memiliki anak gegara usia muda. Selain itu, motif lainnya karena pasutri ini merasa malu.
“Jadi memang kalau pengakuannya dia diminta jangan punya anak dulu karena masih muda. Terus lagi, dia kan nikah Juni tapi dah lahiran September. Motif pasti kita masih dalami,” kata Mugiono.
Sebelumnya bayi laki-laki ditemukan di sungai kecil Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Senin pagi (11/9/2023). Bayi ini ditemukan dengan tali ari ari masih menempel. Tubuhnya terbungkus sarung bantal dalam plastik putih.
Sumber : Detik.Jabar