RMK NEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan pemusnahan ribuan butir heximer dan puluhan jenis barang bukti hasil kejahatan (Barbuk) yang telah berkekuatan hukum (inkrach).
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tahun 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjar, Selasa (12/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pengelola Barang Bukti dan Rampasan, Randika Prabu Raharja, mengatakan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum.
Barang bukti tersebut di antaranya berkaitan dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan pasal 351 KUHPidana.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 41 barbuk dari 15 jenis perkara pidana dengan tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 15 orang.
“Jumlahnya ada 41 barang bukti yang kami musnahkan di antaranya heximer, tramadol dan barang bukti tindak pidana yang lain,” kata Randika kepada wartawan usai acara di Banjar.
Lanjutnya menyebutkan, adapun barang bukti heximer itu 8028 butir, tramadol 141 butir, ganja seberat 92,34 gram, Sabu 1,22 gram, obat lorazepam 7 butir dan barang bukti lainnya sebanyak 72 buah.
Pulihan barang bukti tersebut pihaknya musnahkan dengan cara dibakar. Untuk heximer dan obat-obatan terlarang dilarutkan ke dalam air. Sebagian lagi dipotong menggunakan mesin pemotong.
“Untuk yang kami potong itu barang bukti baseball. Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh Kepolisian Polres Banjar dan instansi pemerintah,” katanya.
sumber: harapanrakyat.com