RMK NEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis musnahkan barang bukti hasil sitaan dari 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa barang bukti diantaranya minuman keras dari mulai ciu dan lainnya. Ada juga obat-obatan hexymer, handphone, baju, celana dalam dan lain-lain.
Minuman keras dari mulai ciu dan lainnya disatukan dalam sebuah ember yang nantinya akan dimusnahkan.
Sedangkan untuk barang bukti seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Kemudian untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender.
Lalu untuk baju, celana dalam dan lainnya yang merupakan barang bukti dari tindak pidana kekerasan seksual dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Ciamis, Soimah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini tidak terlalu banyak. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tindak pidana yang terjadi pada Juni 2023 sampai dengan awal September 2023.
“Barang bukti ini sudah inkrah, dan tahun ini merupakan yang terakhir pemusnahan barang bukti dari periode bulan Juni sampai bulan ini,” katanya.
Soimah menambahkan, Kejari Ciamis musnahkan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu dan arak sebanyak 18 botol, obat hexymer 3.000 butir. Serta ada handphone, baju dan celana dalam yang juga dimusnahkan hari ini.
sumber: harapanrakyat.com