RMK NEWS | Bertempat di Aula Kecamatan Banjarsari (Rabu 13/09/2023) ahli waris ketua RT 16 atas nama Dedi secara simbolis mendapatkan tunjangan kematian dari BPJS ketenagkerjaan sebesar Rp. 42.000.000,-.
Tunjangan itu diberikan kepada Ketua RT yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal ketika masih menjabat sebagai ketua RT.
Kepala Desa Sukajaya Herdis Siswanto. S.IP mengatakan, ahli waris atas nama Dedi yakni Atik Rohmayanti berhak mendapatkan tunjangan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan Sdr. Dedi (Alm) meninggal dunia masih pada jabatan RT 016 RW 05 Dusun Bangunjaya Desa Sukajaya, semoga dengan adanya tunjangan ini bisa membantu keluarga untuk biaya sehari hari.
Atik (Istri Almarhum) mengatakan alhamdulillah saya sangat terbantu dengan adanya tunjangan ini untuk biaya hidup dan biaya sekolah anak pungkasnya.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan Para Ketua RT dilindungi dari jaminan kematian dan kecelekaan.