RMK NEWS | – Asep Malik (50) seorang juru parkir di sebuah rumah makan bakso di Ciamis tega aniaya istrinya Teti Maryati hingga tewas. Satreskrim Polres Ciamis telah mengungkap kasus penganiayaan berat tersebut dan telah menahan Asep di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan terungkapnya kasus tersebut atas kecurigaan warga terhadap kematian korban. Pada saat jenazah Teti akan dimandikan, nampak sejumlah luka lebam di beberapa sekujur tubuhnya.
Pihak aparat setempat kemudian melaporkan hal itu kepada kepolisian. Penyidik dari Satreskrim Polres Ciamis pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan melakukan otopsi ke RSUD Kota Banjar.
Setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup, kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun kemudian memeriksa terduga pelaku yang merupakan suami korban Asep Malik. Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya. Asep pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis.
Sebelumnya, Asep suami korban sempat berdalih bahwa istirnya meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi saat mengalami sakit asam urat.
“Hasil pengecekan dan informasi masyarakat memang ditemukan kejanggalan pada kondisi korban meninggal dunia. Kami lakukan penyelidikan intens sehingga beberapa saat kemudian kami mendapati ada kejanggalan yang disampaikan pelaku pada awalnya,” Ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo di Mapolres Ciamis, Kamis (14/9/2023).
Pada Rabu (13/9/2023), Polisi pun telah melakukan rekonstruksi di dua lokasi dengan 21 adegan. Di mana dalam reka adegan itu terlihat Asep sempat cekcok dengan istrinya hingga melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia di kamar mandi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 15 tahun, 10 tahun, dan tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Sumber : Detik.Jabar