RMK NEWS | – Pemkab Ciamis siap mengumumkan pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Dari 482 formasi yang diajukan ke Kemenpan RB, Ciamis mendapat kuota 477 formasi atau ada 5 formasi yang tidak disetujui.
Sebanyak 477 formasi yang ditetapkan Kemenpan RB terdiri dari 270 tenaga kesehatan, 107 teknis, dan 100 formasi guru. Sedangkan untuk pemerintah daerah tahun 2023 ini tidak ada rekrutmen untuk CPNS.
Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan dari 477 formasi itu ketentuan untuk peserta umum sebanyak 20 persen dan sisanya atau 80 persen dari tenaga honorer.
“Jadi setiap formasi itu 20 persennya untuk umum. Misalnya kesehatan 270 formasi, nah ada kuota 20 persen untuk umum. Untuk pendaftarannya semuanya sama melalui online dan tes menggunakan CAT,” ujar Ai Rusli kepada detikJabar, Senin (18/9/2023).
Ai menjelaskan, awalnya pengumuman pendaftaran akan disampaikan pada 16 September 2023. Namun karena ada beberapa hal, pengumuman diundur oleh BKN. Rencananya pengumuman rekrutmen PPPK Ciamis akan disampaikan pada 19 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Bagi para pendaftar bisa mengunjungi website BKPSDM Ciamis.
“Ada beberapa kali perubahan. Kan kemarin baru optimasi PPPK 2022, ada juga sebagian daerah yang belum sehingga menunggu jadwal. Rencananya pengumuman penerimaan PPPK akan disampaikan pada 19 September 2023,” ungkap Ai.
Menurut Ai, khusus untuk formasi guru kemungkinan akan ada penyesuaian pelamar. Namun hal itu sedang dibahas dalam rakor Kemendikbud hari ini. BKPSDM Ciamis pun menunggu hasil dari rakor tersebut.
“Harapannya kepada pelamar sebaiknya mempersiapkan diri. Prosesnya melalui CAT jadi akan mendapat hasil langsung. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan PPPK itu jelas penipuan,” ucapnya.
Ai menyebut, berdasarkan pendataan non ASN sebelumnya di Ciamis ada 4.800 tenaga honorer. Namun sebagian ada yang sudah lolos dan dilantik menjadi PPPK.
Terkait dengan penghapusan pada November 2023, nyatanya tenaga honorer masih bisa melaksanakan tugas seperti biasa sesuai dengan kesanggupan dari pemerintah daerah masing-masing.
“Memang sesuai yang diamanatkan dalam PP 49 tahun 2018 honorer itu 5 tahun bisa melaksanakan tugas 2018-2023. Tapi ada penegasan dari Kemenpan RB, setelah November 2023 masih dapat melaksanakan tugas,” ungkap Ai.
Para honorer masih dapat melaksanakan tugas, tidak serta Merta dipecat sampai ada kebijakan lebih lanjut sesuai kewenangan di pusat.
“Ini memang kan isu nasional juga. Karena kalau dihentikan dalam jumlah banyak akan berdampak pada kinerja setiap instansi,” katanya.
Sumber : Detik.Jabar