Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ciamis

Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram, Ini Kata MUI Ciamis

RMK NEWS | – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Lalu seperti apa pandangan dari MUI Ciamis?

Ketua MUI Ciamis KH Saeful Ujun mengatakan, perbuatan yang dikatakan haram itu harus tentu dasarnya terlebih dahulu. Kemudian menurutnya, asal pokok semua perbuatan itu mubah yang artinya boleh. Kemudian karena ada alasan tertentu, perbuatan itu bisa menjadi haram, sunah dan wajib.

 

“Kemudian kapan jadi haram, kapan jadi sunah, kapan jadi wajib, itu bagaimana alasannya,” ujar Saeful Ujun, Senin (18/9/2023).

Baca Juga :  Pemotor di Ciamis Tewas Usai Tabrak Tembok

 

Terkait dengan parkir mobil di jalan depan rumah, menurut Saeful Ujun bisa dikatakan haram ketika menghalangi dan menganggu orang. Misal menghalangi orang untuk solat, beribadah, berdagang dan untuk lainnya.

 

“Kalau menghalangi banyak orang bisa jadi haram. Tapi ketika parkir di depan rumah itu tidak sampai mengganggu, biasa saja tidak sampai haram. Mungkin makruh, tidak baik,” jelasnya.

 

Sebelumnya dari detikOto, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah adalah haram.

 

Baca Juga :  Warga Kawali Ciamis Kena Tipu Modus Terapi Gratis, Uang Tunai dan ATM Diembat

Memarkir mobil tidak boleh sembarangan. Kalau di lingkungan rumah, parkirlah mobil di garasi. Hindari untuk memarkir mobil di depan rumah karena mengganggu pengguna jalan lain. Kementerian Agama bahkan menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah haram karena mengganggu pengguna jalan.

 

Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.

Baca Juga :  Senangnya Siswa SMA di Ciamis Ini Dapat KTP

 

Sekadar informasi tambahan, menyoal parkir di lingkungan rumah ada aturannya. Pertama adalah Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671. Dalam UU itu dijelaskan bahwa jalan utama tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

 

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan,” begitu bunyi Undang-undangnya.

 

 

Sumber : Detik.Jabar
 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mungkin ada suka

Ciamis

Aksi penggalangan dana dilaksanakan di jalan raya Banjarsari depan kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jumat (20/09/2024).   Ketua RCS, Joel Suherman mengatakan,...

Olahraga

RMK NEWS | Kabar gembira datang dari Timnas Indonesia, PSSI dikabarkan sedang memproses pemain naturalisasi baru. Kabar tersebut diungkapkan oleh anggota Komite Eksekutif (Exco)...

Nasional

RMKNews, Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) ungkap penyebab kenaikan harga beras yang terus naik akhir-akhir ini. Saat ini harga beras mengalami kenaikan secara...

Pamarican

RMK NEWS  |  Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Menggelar Pawai kirab Pemilu 2024 untuk wilayah Kecamatan Pamarican yang dimulai dari Desa Sukajadi ,Senin...

Banjar

Banjar – Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jawa Barat, Kegiatan rutin setiap hari Bhabinkamtibmas Kelurahan Hegarsari Aipda One Suherman silaturahmi dengan warga   Kegiatan...

Olahraga

RMKNews – Jerman mengalahkan Prancis 4-3 (2-2) melalui adu penalti pada final Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (2/12/2023) malam WIB.  Kemenangan ini membawa Jerman...

Banjar

Puluhan mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi di Kota Banjar bersama karang taruna melakukan aksi demontrasi di Kantor Wali Kota Banjar dan Kantor KPU...

Priangan Timur

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi, S.H.,M.M. menyambut para siswa-siswi SMKN 2 Banjar yang berkunjung ke...

Banjar

Akhir-akhir ini, beberapa lokasi di wilayah Kota Banjar diresahkan oleh pelaku ketok pintu rumah warga pada malam hari. Mendengar informasi tersebut, Kapolres Banjar AKBP...

Banjar

Hari ini merupakan hari pertama pendaftaran Calon Kepala Daerah atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H....

Ciamis

RMK NEWS | Ciamis – Tempat wisata baru bakal segera hadir di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Destinasi baru yang memiliki konsep kebun binatang mini...

Banjar

RMK NEWS Saka Bhayangkara Ranting Polsek Banjar menggelar kegiatan lomba loket kaligrafi ini dalam rangka Rangka Hari BHAYANGKARA ke- 77. (08/06/2023) Bertempat di aula...

Bandung

Dua kereta api bertabrakan di satu jalur rel di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (05/01) pagi. Dua kereta api yang bertabrakan itu...

Nasional

RMK NEWS – Tren kepercayaan publik terhadap lembaga Polri kembali meningkat menurut survei Indikator Politik Indonesia (IPI). Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki periode kampanye, di mana Personel Polres Banjar melaksanakan tugas pengamanan dengan pendekatan humanis. Hari ini, salah...

Banjar

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. pimpin langsung pelaksanaan pengamanan pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut paslon Pilkada Serentak 2024 diwarnai suasana yang...