RMK NEWS | – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Lalu seperti apa pandangan dari MUI Ciamis?
Ketua MUI Ciamis KH Saeful Ujun mengatakan, perbuatan yang dikatakan haram itu harus tentu dasarnya terlebih dahulu. Kemudian menurutnya, asal pokok semua perbuatan itu mubah yang artinya boleh. Kemudian karena ada alasan tertentu, perbuatan itu bisa menjadi haram, sunah dan wajib.
“Kemudian kapan jadi haram, kapan jadi sunah, kapan jadi wajib, itu bagaimana alasannya,” ujar Saeful Ujun, Senin (18/9/2023).
Terkait dengan parkir mobil di jalan depan rumah, menurut Saeful Ujun bisa dikatakan haram ketika menghalangi dan menganggu orang. Misal menghalangi orang untuk solat, beribadah, berdagang dan untuk lainnya.
“Kalau menghalangi banyak orang bisa jadi haram. Tapi ketika parkir di depan rumah itu tidak sampai mengganggu, biasa saja tidak sampai haram. Mungkin makruh, tidak baik,” jelasnya.
Sebelumnya dari detikOto, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah adalah haram.
Memarkir mobil tidak boleh sembarangan. Kalau di lingkungan rumah, parkirlah mobil di garasi. Hindari untuk memarkir mobil di depan rumah karena mengganggu pengguna jalan lain. Kementerian Agama bahkan menyebut hukum memarkir mobil di jalan depan rumah haram karena mengganggu pengguna jalan.
Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.
Sekadar informasi tambahan, menyoal parkir di lingkungan rumah ada aturannya. Pertama adalah Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671. Dalam UU itu dijelaskan bahwa jalan utama tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.
“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan,” begitu bunyi Undang-undangnya.
Sumber : Detik.Jabar