RMK NEWS | Setelah menerima Laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Menghancurkan, Merusak Barang Milik Orang Lain, Satuan Reskrim Polres Banjar melakukan respon cepat tangani pelaporan tersebut. (19/09/2023)
Terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. Melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Ali Jupri,S.H.,M.H. mengatakan pihaknya langsung melakukan Gelar Perkara Penanganan Perkara tersebut dari laporan aduan menjadi laporan polisi.
Selanjutnya Membuat Laporan Polisi model B pada tanggal 18 September 2023. Melakukan Interview Pelapor atau Korban AS, Calon Saksi PSR, Ketua RT 05 RW 02 Desa Raharja BM, Ketua RW 02 Desa Raharja TS, serta mengamankan barang-barang yang ada kaitanya Dugaan Tindak Pidana tersebut.
“Komitmen Kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, salah satunya dengan melakukan respon cepat terhadap pelaporan tersebut. Selanjutnya Kami telah merencanakan upaya-upaya penyelidikan selanjutnya.” Ucap Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana menghancurkan dan merusak barang milik orang lain yang dilakukan oleh menantu korban yang merupakan warga negara asing (WNA) ALW.
“Selanjutnya Kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik, untuk kemudian dilakukan langkah-langkah lebih lanjut.” Kata Kasat Reskrim.