RMK NEWS | Pemasangan baliho bakal caleg sembarangan di pinggir jalan raya banyak dikeluhkan pengendara. Pasalnya, pemasangan baliho yang asal-asalan dianggap membahayakan pengguna jalan.
Menjelang Pemilu 2024, para bakal calon legislatif (caleg) mulai memperkenalkan diri dengan memasang baliho di titik-titik yang dianggap strategis. Seperti di tempat-tempat ramai dan pinggir jalan raya.
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Pangleseran-Cibatu, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terdapat ratusan baliho terpampang.
Namun, karena pemasangan baliho banyak yang asal-asalan sehingga membahayakan para pengguna jalan.
Eni, salah seorang pengguna jalan mengatakan, pemasangan baliho bakal caleg di sepanjang Jalan Pangleseran-Cibatu banyak yang asal pasang. Hal itulah yang membahayakan para pengguna jalan.
“Itu dialami saya sendiri, pas saya lewat tepatnya di wilayah Kecamatan Cigugur, baliho ukuran besar tumbang tertiup angin kencang dan menimpa motor yang sedang saya kendarai,” ungkapnya, Kamis (21/09/2023).
Beruntung tidak sampai terjatuh, meskipun motor Eni mengalami kerusakan cukup parah. Oleh sebab itu, ia minta kepada para bakal caleg atau tim yang mendapat perintah memasang baliho agar pasang dengan benar.
“Jika ingin memasang baliho pinggir jalan, pasang yang benar. Jadi walaupun tertiup angin tidak akan tumbang, sehingga tidak membahayakan para pengguna jalan,” tandas Eni.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya sudah membuat surat imbauan langsung kepada partai politik agar pemasangan baliho caleg tidak sembarangan.
“Sudah membuat surat imbauan untuk parpol agar tidak memasang baliho sembarangan. Surat tersebut langsung ditujukan kepada para pimpinan parpol supaya segera bisa dipahami,” terangnya.
Lanjutnya menjelaskan, pemasangan baliho bakal caleg di Kabupaten Pangandaran harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang K3.
Dalam Perda itu diatur pemasangan papan reklame, spanduk dan baliho agar tidak dipasang sembarangan. Aturan pemasangan tersebut antara lain tidak memaku pada pohon.
Kemudian, tidak melintas di jalan, tidak dipasang di tiang listrik atau tiang telepon, taman dan lain-lain. Jika melanggar, maka pihaknya akan memberikan peringatan.
sumber: harapanrakyat.com