RMK NEWS | Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan operasi pedagang ikan yang melakukan transaksi penjualan ikan di luar TPI (Tempat Pelelangan Ikan).
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pangandaran Rusnandar mengatakan, operasi kali ini menyasar 12 bakul ikan di Pangandaran. Mereka sedang melakukan transaksi penjualan ikan di luar TPI resmi sebagaimana ketentuan pemerintah.
“Berdasarkan Perda No.10/2022 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Dalam pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 menyebutkan bahwa, semua transaksi pembelian ikan oleh pemasar dari nelayan itu wajib di TPI,” katanya, Selasa (26/09/2023).
Rusnandar menegaskan, untuk ketentuan pidananya diatur pada pasal 16. Ancamannya 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Saat melakukan operasi memang kami menemukan ada transaksi penjualan ikan langsung dari nelayan ke bakul. Lalu, ada juga yang mengaku melakukan transaksi di TPI. Tapi saat diminta bukti retribusi mereka tidak bisa memperlihatkan, dengan alasan belum diambil,” paparnya.
Untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Seperti dokumen-dokumen, timbangan dan keterangan-keterangan lainnya.
“Semua bukti tersebut kita tuangkan satu berkas dalam BAP. Kita akan melakukan penilaian dan memastikan bahwa ini akan disidangkan,” tandas Rusnandar.
sumber: harapanrakyat.com