RMK NEWS | – Kapolres Kota Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkap hasil otopsi terhadap jenazah Agus Sopiyan, korban pembunuhan yang dilakukan menantunya sendiri berinisial ALW, WNA asal Amerika.
Korban dan pelaku sama-sama tinggal di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.
Bayu mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka-luka pada bagian leher akibat penusukan yang dilakukan oleh tersangka hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Hasil otopsi, sebagian besar luka banyak di bagian leher sebelah kanan maupun sebelah kiri,” kata AKBP Bayu kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Lanjutnya mengatakan, terkait alat yang tersangka gunakan. Dari hasil pemeriksaan, sebelum turun dari kendaraannya, WNA asal Amerika itu terlebih dahulu mengambil pisau yang ada dalam laci mobil.
Kemudian pelaku turun dari kendaraan dan mencari keberadaan korban. Alat tersebut biasa dibawa oleh pelaku. Baik saat dalam kendaraan maupun pada saat keluar kendaraan.
Pemicu WNA asal Amerika di Kota Banjar Bunuh Mertuanya
Adapun motif pembunuhan tersebut, kata Bayu, dari hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan, pelaku yang merupakan WNA asal Amerika itu merasa kesal karena korban terlalu ikut campur urusan rumah tangga pelaku.
Saat ini pihak kepolisian Polres Kota Banjar masih akan melakukan pendalaman kasus pembunuhan tersebut. Serta menghimpun terkait dugaan motif lain yang melatarbelakangi dari adanya peristiwa itu.
“Jadi alat ini selalu pelaku bawa, baik itu dalam kendaraan atau pada saat ia keluar dari kendaraan,” terang Bayu.
Pihaknya akan melakukan proses hukum perkara tersebut sampai tuntas hingga pelaku yang merupakan WNA asal Amerika itu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta mendapat vonis hukuman dari pengadilan.
Terkait pasal yang akan sangkakan terhadap WNA asal Amerika yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Pihaknya akan menerapkan pasal 338 dan 340 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara.
“Kita dari kepolisian akan memproses sampai selesai. Dalam arti sampai mendapat vonis dari pengadilan,” jelas Kapolres Kota Banjar.
Sumber : HarapanRakyat.com