RMK NEWS | Jakarta – Publik sempat dihebohkan dengan adanya video viral yang tampak seorang pengendara motor yang melakukan aksi rebahan saat motornya berjalan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat. Tak hanya itu, ia juga menggunakan kakinya untuk menarik gas motornya, tentu saja aksi ini bisa membahayakan dirinya sendiri dan pengendara lain.
Dilansir dari ntmcpolri.info, Satlantas Polres Metro Depok sudah menindaknya dengan tilang elektronik (e-TLE).
“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra pada Selasa, (26/9/2023).
Multazam mengatakan bahwa surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.
“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” tambahnya.
Multazam juga mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan dan keamanan pada saat di jalan, ia juga menambahkan apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran akan segera di tindak.
Pelanggaran yang pria ini lakukan mengacu kepada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
sanksi diberikan juga cukup serius, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
sumber : Liputan6.com