RMK NEWS | Sejumlah warga Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, tiba-tiba mendatangi kantor desa. Mereka menuntut pemecatan pelaku kasus pencurian berkas yang menjabat sekretaris BPD, Senin (2/10/23).
Perwakilan warga Untung mengatakan, pihaknya menuntut supaya BPD memberhentikan pelaku yang telah melakukan pencurian berkas dokumen milik desa.
Tuntutan tersebut, kata Untung, karena saat ini pelaku yang telah melakukan pencurian berkas dan tersebut masih menduduki jabatan sebagai Sekretaris BPD Desa Waringinsari.
Selain itu, warga juga tidak menerima karena pelaku hanya mendapat sanksi tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Banjar. Sehingga yang bersangkutan masih bisa bekerja di kantor desa sebagai sekretaris BPD.
“Kemarin masih ngantor ke desa, sempat hadir. Statusnya masih pegawai. Tuntutan masyarakat agar memberhentikan pelaku,,” kata Untung kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Dokumen tersebut, lanjutnya, merupakan berkas Pemdes yang mana pelaku menjualnya. Bahkan, bukan hanya satu kali.
“Warga ingin mencari tahu pencurian berkas dokumentasi di pemerintah desa seperti apa hasilnya. Kami menunggu keputusan dari BPD,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Waringinsari Saeful Anwar mengatakan, dokumen yang dicuri tersebut merupakan berkas LPJ pemerintah desa (APBDes) tahun 2013-2021 dan yang terjual sebanyak 70 berkas LPJ.
Pelaku, kata Saeful, ada dua orang, satu mantan anggota Linmas dan Sekretaris BPD.
“Kedua pelaku sudah diadili tindak pidana ringan dan mendapatkan hukuman tahanan luar satu bulan,” ujarnya.
Terkait tuntutan warga sejak ada putusan pengadilan, lanjutnya, pihaknya telah menelaah putusan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, pihaknya pun selaku pelapor juga tidak puas dengan putusan tersebut. Karena itu, pihaknya akan meminta kepada BPD untuk mengambil keputusan atas permasalahan tersebut.
“Kami juga ingin agar BPD mengambil tindakan. Apalagi yang bersangkutan sudah melanggar sumpah dan janji jabatan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Waringinsari Ponimin mengatakan, untuk sementara ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan atas apa yang menjadi tuntutan warga tersebut.
Pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu melalui rapat internal dengan anggota BPD yang lain untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dan keinginan masyarakat.
“Sementara ini saya belum bisa memberikan keputusan. Pasalnya, anggota BPD kan ada 7 orang. Kami akan bermusyawarah dulu dengan yang lain hasilnya seperti apa nanti kami sampaikan apa yang menjadi masukan dan tuntutan masyarakat,” katanya.
sumber: harapanrakyat.com