RMK NEWS | – PJL (25) perempuan asal Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran terpaksa menjual barang haram untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ibu muda itu tergiur menjual obat-obatan terlarang untuk mencari tambahan penghasilan.
PJL salah satu perempuan dari 4 laki-laki yang ditangkap Satnarkoba Polres Pangandaran periode Agustus-September 2023. Wanita yang berprofesi sebagai penjahit itu tertarik menjual barang haram berjenis obat tramadol dari PN (29) warga Kalipucang yang juga tersangka.
Diketahui PJL mengedarkan obat tramadol dengan transaksi di wilayah objek wisata pantai Pangandaran. Bahkan, ia menjual barang haram tersebut melalui aplikasi pesan hijau.
“Awalnya saya hanya mencoba, terus diajak jadi reseller jualan,” kata PJL saat diwawancarai detikJabar, Rabu (4/10/2023).
Ia mengaku tidak tahu apa-apa soal barang haram tersebut. “Saya hanya bantu jual dan edarkan,” ucapnya.
Selain mengedarkan, PJL terdeteksi sebagai pengguna obat tramadol. “Kalau pakai saya pake aja nyoba,” katanya.
Menurutnya terpaksa menjual obat itu karena sudah tidak punya suami dan tidak ada yang nafkahi. “Saya gak punya suami sudah cerai,” katanya.
Terkait penghasilan dari jual Tramadol, PJL tidak menjawab pertanyaan dari detikJabar dan memilih menangis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Kasat Narkoba Porles Juntar Hutasoit mengatakan PJL memiliki barang haram itu dari PN dan ikut menjual karena tergiur.
“Untuk harga 1 lembar tramadol PJL menjual denga harga Rp 50 ribu. Dia punya untung Rp 15 ribu saja. Sementara barang dari PN cuman Rp 35 ribu,” ucapnya.
Menurutnya PJL terjerat pasal 435 JO Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara.
Dia mengatakan saat ini Satnarkoba Polres Pangandaran menangkap 5 tersangka kasus pengedaran berbagai jenis narkoba di wilayah Pangandaran.
Dari kelima tersangka itu polisi mengamankan 4.317 tramadol, 15,7 gram ganja, 70 butir hexymer, 0,52 gram sabu dan 14 butir alprazolam.
Objek wisata hingga hotel-hotel di Pangandaran menjadi lokasi transaksi para pengedar dengan cara salam tempel dari tempat ke tempat.
Adapun kelima pelaku itu diantaranya PJL dan PN warga Pangandaran, MHL (30) warga Aceh, EA (23) warga Ciamis, SU (29) warga Kota Bandung.
Sumber : Detik.Jabar