RMK NEWS | – Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Pangandaran mengundurkan diri. Penyebabnya karena mereka maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD pada Pemilu 2024.
Keempat kepala desa itu yakni, Kades Cimanggu Dede Effendi, Kades Sukamulya Herdiana, Kades Cikembulan Ramsay Anjasmara, dan Kades Bunisari Saepudin.
Pengunduran diri para kades itu karena salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif tidak sedang memegang jabatan publik.
“Mereka harus mengundurkan diri karena tidak kepala desa yang akan nyaleg harus tidak memiliki jabatan publik,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Pangandaran Saptari, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya tiga jabatan kades yang sudah ada penjabat kepala desa, yakni Desa Cikembulan (Yayan), Desa Sukamulya (Jajang Somantri), dan Desa Bunisari (Usman).
“Pengganti jabatan kades baru diganti oleh pegawai ASN lingkup pemkab Pangandaran. Kalau untuk penjabat Kades Cimanggu masih proses,” ucapnya.
Proses pengisian kekosongan jabatan kepala desa sudah terisi sejak Selasa (3/10) hingga Kamis (5/10) dan berturut-turut melakukan proses pelantikan. Pelantikan penjabat baru dilakukan langsung oleh Bupati Pangandaran.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan sangat apresiasi kepada kades yang mengundurkan diri dengan alasan yang nyaleg. “Ya, saya kira bagus ada kenaikan, dari kuwu (kades) menjadi anggota DPRD, kalau terpilih,” kata Jeje.
Menurutnya memang sudah sesuai aturan jika ada kades yang akan nyaleg harus mengundurkan diri. “Namun untuk penjabat kades masa aktifnya sampai satu tahun, tetapi nanti bisa diperpanjang, tergantung hasil evaluasi,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Jeje, pihaknya akan menunggu instruksi dari Kemendagri terkait pemilihan kepala desa. “Apakah nanti bisa sebelum Pemilu atau selesai perhelatan pemilihan kepala daerah,” tutupnya.
Sumber : Detik.Jabar