RMK NEWS | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan respon soal permintaan penundaan kenaikan tarif air bersih kepada Perumda atau PDAM Tirta Anom yang diminta oleh forum Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma).
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat, mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah kota untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Dengan catatan tidak ada pihak yang dirugikan dan mempertimbangkan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif air bersih PDAM sudah berdasarkan Keputusan Gubernur dan rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPKP Provinsi. Pertimbangan lainnya adalah tidak ada penyesuaian tarif sejak tahun 2016.
Apabila tarif PDAM harus tetap dinaikkan karena pertimbangan kondisi Perumda Tirta Anom maka harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kualitas air bersih kepada pelanggan.
“Silahkan dipertimbangkan kembali yang penting tidak saling merugikan karena di sisi lain kita juga memiliki BUMD yang harus di-support agar meningkat. Minimal tidak selalu disubsidi dari APBD, syukur bisa menyumbang PAD meskipun untuk sampai itu butuh proses,” katanya kepada harapanrakyat.com, Rabu (11/10/2023).
“Kalaupun tetap (kenaikan tarif) karena ini juga berdasarkan Gubernur harapan kami dari sisi pelayanan juga harus ditingkatkan,” katanya menambahkan.
Asep juga mengatakan, terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Anom saat ini Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus.
Raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif guna mendorong peningkatan pelayanan di Perumda Tirta Anom Kota Banjar.
“Kita Pansus sedang membahas peraturan daerah tentang penyertaan modal ke Perumdam dan ini merupakan Raperda usulan dari eksekutif,” katanya.
Lanjutnya menjelaskan, dalam usulan Raperda tersebut anggaran yang direncanakan untuk meningkatkan layanan Perumda Tirta Anom sebesar Rp 150 miliar. Mekanismenya dilakukan secara bertahap. Per tahap anggaran yang akan digelontorkan sebesar Rp 15 miliar.
Penyertaan modal tersebut tidak mengikat, dalam arti tidak harus berbentuk uang sebesar Rp 15 miliar. Tetapi penyertaan modal tersebut juga bisa berupa barang. Misalnya berkaitan dengan penyediaan sambungan rumah maupun dalam bentuk lainnya.
“Dalam Raperda itu mereka mengajukan anggaran di angka Rp 150 miliar dengan mekanisme tahapan. Rata-rata per tahapnya itu di kisaran Rp 15 miliar dengan harapan bisa mendongkrak kinerja Perumda itu sendiri,” terang Asep.
Lebih lanjut ia mengatakan, target raperda dan penyertaan penambahan modal daerah tersebut direncanakan tahun 2024. Hal ini melihat dari rencana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dari pemerintah pusat itu sekitar Rp 8,6 miliar.
“Itu kan ada tahapan dalam raperda. Jadi ini tidak mengikat ini harus tahun berapa. Kemungkinan tahun 2024 karena salah satunya misalkan di rencana DAK tahun 2024 itu kisaran dari pusat itu sekitar 8,6 miliar dan ini menjadi sebuah rujukan dasar hukum,” katanya.
sumber: harapanrakyat.com