RMK NEWS | – Bahagia kini dirasakan Nanih dan ratusan warga lainnya di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Setelah menunggu 24 tahun, mereka kini mendapatkan sertifikat redistribusi tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung 405 sertifikat tanah kepada 250 penerima. Sertifikat itu dari hasil program Reforma Agraria dalam hal ini redistribusi tanah.
Secara simbolis Hadi menyerahkan sertifikat tanah itu secara door to door kepada 10 orang warga Muktisari. Sertifikat tanah itu berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Nanih (63), warga Muktisari mengaku, bahagia telah menerima sertifikat tanah. Nanih pertama kali menggarap lahan seluas 50 bata di tanah eks HGU PT Maloya pada tahun 2001. Sejak itu ia hanya menggarap lahan tanpa ada kepastian kepemilikan.
Nanih menggarap lahan tersebut untuk pertanian. Seperti tanaman singkong, jagung, palawija dan kayu. Di usianya yang sudah tua, lahan tersebut sangat penting untuk menyambung hidupnya.
“Alhamdulillah setelah 24 tahun menunggu sekarang di tahun 2023 terealisasi mendapat sertifikat tanah. Jadi menggarap lahan lebih tenang. Saat ucapkan terima kasih kepada pak Menteri dan pak Agustiana (SPP), yang telah berjuang untuk kami dari sejak muda sampai sekarang. Lahan yang kami garap sudah bukan lahan sengketa,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima program redistribusi tanah sertifikatnya 405 sertifikat dengan penerima 250 orang.
“Rata-rata penerima penggarap digunakan untuk pertanian, berkebun. Mereka sudah nunggu 24 tahun. Sertifikat ini agar disimpan dengan baik,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan selesainya proses redistribusi tanah pada eks HGU PT Maloya ini merupakan wujud dari sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemda, Forkopimda, Civil Society Organization (CSO) dalam hal ini Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Pasundan, tokoh Masyarakat, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Untuk mengakselerasi Reforma Agraria, pemerintah mengerahkan berbagai upaya antara lain dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Perpres yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI) pada 3 Oktober 2023 ini diharapkan menjadi landasan akselerasi pemenuhan target Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
“Antar kementerian, lembaga pun telah berkomitmen untuk menghancurkan ego sektoral yang selama ini menghambat pelaksanaan Reforma Agraria. Kunci suksesnya pelaksanaan Reforma Agraria adalah bekerja sama, bukan hanya sama-sama kerja,” jelasnya.
“Dengan diserahkannya sertifikat hasil redistribusi tanah kepada masyarakat, harapannya rakyat termasuk para petani gurem, buruh tani, serta nelayan bisa tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara melalui Reforma Agraria,” tambahnya.
Hadi pun mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan tanahnya dan jangan dibiarkan telantar hingga berisiko diserobot mafia tanah.
Sumber : Detik.Jabar