Connect with us

Hi, what are you looking for?

Priangan Timur

Almas Tsaqibbiru dan Arkaan Wahyu, 2 Mahasiswa Solo Anak Boyamin Saiman Pembuat Gempar Urusan Usia Capres-Cawapres di MK

 

 

RMK NEWS | Jakarta – Almas Tsaqibbiru Re A dan Arkaan Wahyu Re A, dua anak muda asal Surakarta atau Solo, Jawa Tengah yang menjadi pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini merupakan anak dari tokoh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

 

“Aku hanya konfirmasi itu anakku,” ujar Boyamin kepada Liputan6.com, Selasa (17/10/2023).

 

Saat diminta untuk memberikan pendapat lantaran gugatan sang anak dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Boyamin enggan berkata banyak. Dia meminta untuk menghubungi tim penasihat hukum Almas yang bernama Arif Sahudi.

 

“Selebihnya lawyer karena hargai kerja-kerja lawyernya,” kata Boyamin.

 

Sementara Almas dalam sebuah wawancara yang beredar di media sosial membenarkan soal gugatan yang dilayangkan ke MK merupakan kinerja dari tim kuasa hukumnya. Dia mengaku mendapat dukungan dari tim kuasa hukum.

 

“Diskusi sama kuasa hukum sih, aya dulu ini kan statusnya magang, jadi ya banyak diskusi sama orang sana. Dapet suport dari sana juga, ya makasih lah,” kata Almas.

Baca Juga :  JWX 2023 Hadirkan Ragam Koleksi Jam Tangan Mewah, dari Richard Mille hingga Patek Philippe

 

Namun, Almas mengaku tak tahu soal waktu dirinya menggugat UU Pemilu tersebut ke MK. Bahkan, Almas juga tak ingat kapan dirinya menarik laporan hingga akhirnya kembali mengajukan gugatan yang sama.

 

“Masalah tanggalnya itu saya kurang tahu, mungkin tanya kuasa hukum lebih tahu. Soal masalah hari, tanggal, bingung saya ini,” kata Almas.

 

Pengajuan Gugatan Atas Kemauan Sendiri

 

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang bikin MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres hingga bisa loloskan Gibran Rakabuming Raka maju jadi bakal cawapres. (Instagram @almas.tsaqibirru)

 

Berkaitan dengan dugaan adanya dorongan dan saran dari Boyamin selaku sang ayah dalam mengajukan gugatan tersebut, Almas tak bersedia menjelaskannya. Namun Almas menegaskan gugatan itu dia layangkan atas kemauannya sendiri.

 

Baca Juga :  Guru PPPK Ciamis Tuntut Relokasi Ke Sekolah Sesuai Domisili Terdekat Demi Efektivitas Mengajar

“Kalau bapak (Boyamin) kayaknya kurang relevan itu, bapak kalau masalah ini, ya itu niat saya sendiri saja,” kata dia.

 

Saat didesak kembali soal adanya campur tangan Boyamin dalam gugatan ini, Almas hanya tertawa. Meski demikian, Almas mengklaim Boyamin tak memberikan saran dan masukan atas permohonannya ke MK.

 

“Hahaha, ya enggak (masukan dari Boyamin) lah,” kata Almas.

 

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Almas Tsaqibbirru

 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru, mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah, Senin (16/10/2023). Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Puluhan Kiai Khos Jatim Bakal Kawal Anies-Muhaimin Daftarkan Capres-Cawapres ke KPU Kamis Besok

 

Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

“Sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah”,” kata hakim MK.

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut.

 

“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tutur Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

sumber : Liputan6.com

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mungkin ada suka

Hiburan

RMKNews, Entertainment | Khairat KDI meluncurkan single religi berjudul ‘Semakin Usia Cinta’ garapan Produser asal Singapura, Denzai ZBH, single lagu religi telah diputar secara...

Info Kesehatan

RMKNews, MAJALENGKA | Suasana haru dan kehangatan menyelimuti Gedung Creative Center Majalengka pada Senin (15/01/2024), ketika Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan...

Banjar

Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah bergulir. Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. bersama jajaran menyusun strategi-strategi pengamanannya. Terkait hal tersebut...

Olahraga

RMK NEWS | Kabar gembira datang dari Timnas Indonesia, PSSI dikabarkan sedang memproses pemain naturalisasi baru. Kabar tersebut diungkapkan oleh anggota Komite Eksekutif (Exco)...

Pamarican

RMK NEWS  |  Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Menggelar Pawai kirab Pemilu 2024 untuk wilayah Kecamatan Pamarican yang dimulai dari Desa Sukajadi ,Senin...

Nasional

RMK NEWS – Tren kepercayaan publik terhadap lembaga Polri kembali meningkat menurut survei Indikator Politik Indonesia (IPI). Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman...

Gaya Hidup

RMKNews | Memasuki bulan Ramadhan banyak orang yang memanfaatkan moment dibulan suci ini untuk meraup penghasilan, Salahsatunya berjualan aneka menu yang bisa kita jual...

Ciamis

Aksi penggalangan dana dilaksanakan di jalan raya Banjarsari depan kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jumat (20/09/2024).   Ketua RCS, Joel Suherman mengatakan,...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki periode kampanye, di mana Personel Polres Banjar melaksanakan tugas pengamanan dengan pendekatan humanis. Hari ini, salah...

Tasikmalaya

RMK NEWS | Gegara tak mau diceraikan sang istri, seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial RPS (30), melakukan penganiayaan terhadap istri, mertua dan...

Tasikmalaya

RMK NEWS | – Polres Tasikmalaya menggelar simulasi pengamanan Pemilu 2024. Ledakan hingga bentrokan pendukung calon presiden (capres) mewarnai simulasi ini. Dilansir detikJabar, Kamis...

Tasikmalaya

RMK NEWS | Polres Tasikmalaya bongkar makam seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Pembongkaran tersebut karena pihak menganggap...

Banjar

RMKNews, BANJAR | Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H., bersama unsur TNI dari Kodim 0613/Ciamis, Dinkes Kota Banjar, dan KPUD Kota Banjar, menggelar...

Gaya Hidup

RMKNews, Nasional | Penetapan awal puasa Ramadan tahun 2024 menjadi sorotan utama bagi umat Muslim di seluruh dunia khususnya Indonesia. Berdasarkan prediksi astronomi dan...

Pamarican

RMK NEWS | Pembentukan dan Pengukuhan pokdarwis  di tingkat kecamatan Pamarican diharapkan akan menjadi media untuk memaksimalkan potensi dan sinergi antar wilayah   Pada...

Banjar

RMK NEWS | – Pengin ubah warna STNK dan BPKB saat modifikasi motor harus simak biaya dan syarat, biar enggak was-was saat bayar pajak...