RMK NEWS | Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.M. bersama Wakil Walikota Banjar H. Nana Suryana, S.Pd.,M.H. Serta forkopimda Kota Banjar melaksanakan kegiatan Forkopimda Goes To School ke SMAN 1 Banjar di Jl. K.H. Mustofa No.1, Banjar, Kec. Banjar, Kota Banjar. (20/10/2023)
Hadir dalam kegiatan yang bertujuan untuk Cegah Bullying Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman tersebut, Kapolsek Banjar ( Kompol Sudi Hartono.,S.Sos., Danramil 1313/Banjar Mayor Inf M. Junaedi, Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi,S.H., Kasat Samapta Iptu Asep Kusnadi, Kepala Sekolah SMAN 1 Banjar Barnas, S.Pd., M.Pd., Ketua BAWASLU Kota Banjar Rudi Ilham Surawisesa, Kabid Linmas, dan siswa-siswi sebanyak 100 orang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar selaku pemateri menyampaikan Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuan dari bullying ini untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus.
“Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No.18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud 18/2016)UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 18/2016
Siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan bullying kepada DInas Pendidikan setempat atau kementerian.” Jelas Kapolres Banjar.
Masih kata Kapolres Banjar Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.
“Bullying adalah peristiwa yang wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Peristiwa kekerasan ini bisa terjadi mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah. Untuk itu, Kami harap di Kota Banjar tidak ada lagi kejadian pembullian atau perundungan.” Pungkas Kapolres Banjar.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjar menyampaikan Tugas adik adik semua disini adalah belajar mengembangkan potensi diri yang positif di lingkungan sekolah yang dibimbing oleh guru yang ada di SMAN 1 Kota Banjar. Belajar berinteraksi sosial dengan tujuan saling membantu dan menyanyangi sama lain.
“Jaga kondusifitas dan kenyamanan di lingkungan sekolah,agar proses belajar mengajar lebih maksimal dan apa yang di cita-citakan bisa tercapai. Usahakan jangan menjelekkan orang lain, jangan saling membullying karena bisa membuat stres dan menurunkan mental psikologis mereka.” Ungkap Wakil Wali Kota Banjar.