RMK NEWS | – Seorang ibu muda penjual buah di Cisaga, Kabupaten Ciamis berinisial H (32) dilaporkan meninggal dunia diduga bunuh diri. Namun ternyata korban tewas dibunuh pacarnya sendiri. Berikut fakta-faktanya:
1. Dilaporkan Bunuh Diri
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/10). Korban dilaporkan tewas karena bunuh diri dan kemudian dibawa ke rumah sakit Banjar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mendapati bahwa ada kejanggalan. Ada fakta di TKP yang berbeda dari laporan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32) warga Neglasari Banjar,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).
2. Polisi Tangkap Pacar Korban
Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkan tersangka seorang pria yang diduga membunuh korban. Tersangka bernama David Darmawan (32) asal Riau, seorang operator alat berat yang belum lama berada di Banjar. Pria tersebut merupakan kekasih dari korban.
3. Dalih Pelaku Bunuh Korban
Tony menjelaskan awal laporan bunuh diri tersebut berasal dari tersangka. Tersangka berdalih terjadi percekcokan melalui ponsel, kemudian mendatangi TKP dan mendapati korban sudah meninggal dunia bunuh diri dengan tali rafia. Tersangka pun sempat ikut membawa korban ke Rumah Sakit Banjar.
“Kami tetapkan tetapkan tersangka karena berbeda laporan dengan fakta di TKP. Modus tersangka, dia menjerat pelaku menggunakan tali rafia,” ungkapnya.
4. Cinta Segitiga
Kasus pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi cinta segitiga. Di mana status korban masih istri orang lain, sedangkan David adalah duda. Keduanya sempat terlibat percekcokan karena korban meminta putus.
David yang tak terima lalu mengambil tali rafia yang ada di kios buah korban. Tali rafia tersebut dijeratkan ke leher korban tiga kali sehingga membuat H tewas,
“Keterangan sementara, alasan masalah status belum selesai. Korban meminta tersangka meninggalkan dia (meminta putus). Tapi untuk motifnya ini masih terus kita dalami,” ujar Tony.
5. Kenal Lewat Medsos
Keduanya menjalin cinta terlarang selama 8 bulan. David dan H saling mengenal melalui media sosial. Tony menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (20/10/2023).
Korban yang dilaporkan bunuh diri sempat dibawa ke rumah sakit Banjar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.
6. Terancam Penjara 15 Tahun
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja rampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun,” kata Tony.
Sumber : Detik.jabar