RMK NEWS | Gegara tak mau diceraikan sang istri, seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial RPS (30), melakukan penganiayaan terhadap istri, mertua dan adik iparnya.
Pria asal Medan itu nekat melukai para korban dengan sebilah pisau dapur, di kediaman sang istri di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa.
Diduga, pelaku kalap lantaran sang istri meminta cerai dan kerap memposting pria lain yang diduga pacarnya di media sosial.
Akibat insiden penganiayaan tersebut, korban LR, YT dan T mengalami luka di tangan akibat sabetan pisau dapur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan istrinya (korban) kerap cekcok. Sampai akhirnya korban ingin berpisah karena pelaku tempramental.
“Iya istri saya mau cerai dari saya, dia juga posting- posting yang membuat saya panas,” ungkap tersangka RPS kepada polisi, Selasa (24/10/2023).
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto membenarkan insiden seorang pria menganiaya istri, mertua dan adik iparnya. Ia menyebut, pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur.
“Pelaku kita amankan di sebuah gubuk di bukit, saat hendak kabur ke luar Pulau Jawa. Korban yang dianiaya adalah istrinya, adik ipar dan mertuanya,” kata Kapolres Tasikmalaya saat press conference di Polres Tasikmalaya.
Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Kapolres, motif penganiayaan tersebut berlatar belakang dari sakit hati. Ternyata korban dan pelaku sudah bercerai secara agama, tapi belum secara negara.
“Jadi, pelaku ogah bercerai karena masih punya rasa ingin memiliki. Pelaku semakin murka setelah melihat posting pria lain di media sosialnya,” jelas AKBP Suhardi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria di Tasikmalaya ini bakal dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
sumber: harapanrakyat.com