RMK NEWS – Sebagai Cerminan Warga Taat Bayar Pajak, Delapan Desa di Pamarican Lakukan Pelunasan PBB-P2 Lebih Awal
Sebanyak 8 Desa, dari 14 Desa di wilayah Kecamatan Pamarican, tersebut melakukan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, yaitu pada Rabu (15/03/2023).
Camat Pamarican Drs. Bangbang, M.S.G, mengungkapkan bahwa di wilayah Kecamatan Pamarican, sebanyak 8 Desa, dari 14 Desa, yang ada di wilayah Kecamatan Pamarican, pada Hari ini, melakukan Pelunasan lebih awal Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Alhamdulillah pada Hari ini ada 8 Desa di wilayah Kecamatan Pamarican, yang melakukan Pelunasan di awal Pendistribusian DHKP dan SPPT T.P Tahun 2023″ungkapnya
Lanjut Bangbang, 8 Desa di wilayah Kecamatan Pamarican yang melakukan Pelunasan lebih awal Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu Desa Pamarican, Desa Bantarsari, Desa Sidamulih, Desa Sukahurip, Desa Pasirnagara, Desa Margajaya, Desa Sidaharja, dan Desa Mekarmulya.
“Jumlah ketetapan PBB yang harus dibayar pada Pelunasan di awal Pendistribusian DHKP dan SPPT T.P 2023, yaitu sebesar Rp. 713.394.284,- dengan jumlah SPPT sebanyak 50.333 lembar”jelasnya
Bangbang, berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada 8 Desa di wilayah Kecamatan Pamarican, yang telah melakukan Pelunasan PBB-P2 lebih awal, dan mudah-mudahan bisa menjadi motivasi bagi Desa-Desa yang lainnya.
“Ini sebuah prestasi pencapaian yang sangat luar biasa dimata Pemerintah Kabupaten Ciamis, serta sebagai cerminan bahwa warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pamarican, selalu patuh, dan taat, terhadap kewajibannya sebagai warga Negara, untuk taat bayar Pajak”ujarnya
Bangbang, berharap mudah-mudahan kedepannya 14 Desa, di wilayah Kecamatan Pamarican, bisa 100 persen, seluruhnya melakukan Pelunasan lebih awal Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).harapnya (Asep Restu)