RMK NEWS | – Polres Pangandaran mendirikan Kampung Bebas Narkoba di daerah rentan kasus narkoba. Lokasi posko hot line ini dibuat di Dusun Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Kampung Bebas Narkoba ini diharapkan menjadi daerah yang paham tentang bahayanya penggunaan narkotika atau obat-obatan terlarang. Sehingga dapat menjadi kader beranda terdepan pelaporan kasus narkoba.
Warga di Desa Ciliang dari berbagai kalangan melakukan deklarasi bebas narkoba dengan menandatangani petisi dan ikrar janji yang dipimpin langsung Wakapolres Pangandaran AKBP Arisbaya.
Desa Ciliang dipilih sebagai Kampung Bebas Narkoba karena memiliki sejumlah kasus besar yang terjadi tahun 2022. Salah satu warga terlibat pembawaan 1 ton sabu di Pantai Madasari.
Wakapolres Pangandaran AKBP Arisyabaya mengatakan, memang Desa Ciliang sebagai Kampung Bebas Narkoba karena mempunyai sejarah tersendiri.
“Karena memang dulu salah satu warga Desa Ciliang terjesat kasus narkoba jenis sabu seberat 1 ton di Pantai Madasari tahun 2022,” kata Arisbaya kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Menurutnya berkaitan dengan kejadian-kejadian yang lama, maka Desa Ciliang harus menjadi yang pertama untuk menolak peredaran obat terlarang.
Selain itu Desa Ciliang termasuk daerah wisata yang memiliki Pantai Batuhiu dan Tanjung Cemara.
“Karena tempat wisata menjadi daerah rentan beredarnya transaksi narkoba, otomatis kita bentengi masyarakat, supaya tidak mudah tergelincir dengan pengaruh narkoba yang ada,” ucapnya.
Arisbaya menuturkan, posko Kampung Bebas Narkoba ini akan melibatkan semua komponen masyarakat dari mulai RT, RW, kepala dusun, karangtaruna dan stakeholder lainnya.
“Bukan hanya aparat hukum, tapi aparatur desa juga terlibat. Mudah-mudahan dengan adanya posko ini desa lain terangsang, mendirikan posko kampumg bebas narkoba,” katanya.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan untuk posko Kampumg Bebas Narkoba ini baru satu desa pertama kali di Pangandaran, bertempat di Desa Ciliang.
“Yang nantinya para kader itu berani melapor dan berani menjadi saksi ketika ada kasus narkoba di desa ini,” katanya.
Dia mengatakan untuk kasus narkoba per Agustus 2023 yang diungkap Polres Pangandaran ada 30 kasus. “Kebanyakan yang terungkap berjenis sabu,” ucapnya.
Kata dia, ketika warga mendapatkan laporan atau menemukan terjadinya transaksi obat-obatan terlarang langsung melaporkan ke hotline yang ada di posko Kampung Bebas Narkoba Desa Ciliang.
“Nantinya kami harapkan dengan adanya Kampung Bebas Narkoba ini, para pelapor tidak takut melaporkan. Tidak hanya disini, ke depan 93 desa di Pangandaran mempunyai Kampung Bebas Narkoba,” katanya.
Juntar mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk pembentukan Kampung Bebas Narkoba di desa se-Pangandaran.
Sementara itu, Kepala Desa Ciliang Suid mengatakan kampungnya menjadi contoh desa bebas narkoba bukan berarti banyak kasus, tetapi hanya untuk pencegahan.
“Tidak ada kaitannya dengan adanya kasus yang pernah terjadi. Ataupun kasus saat ini,” kata Suid.
Suid sangat apresiasi kepada pihak Polres Pangandaran atas kepercayaan dan pedulinya terhadap warga Desa Ciliang.
“Memang kami akui tahun 2022 yang lalu pernah ada kepala dusun kami yang menjadi pengedar narkoba, namun saat terjaring, dia sudah mengundurkan diri 4 bulan sebelumnya,” katanya.
Ia menngatakan pihak desa awalnya menolak menjadi kampung bebas narkoba karen takut persepsi masyarakat beda.
“Tapi karena bahasanya pencegahan, kami siap. Bukan berarti daerah tidak baik, tapi karena rentan aja dari kasus narkoba,” ucapnya.
Sumber : Detik.Jabar
Discussion about this post